PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 DAN 16/PUU-XVI/2018)

A’yun, Fitra Qurota and saraswati, Retno and W, Lita Tyesta A.L. (2019) PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 DAN 16/PUU-XVI/2018). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung, yang salah satu kewenangannya adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang. Berbeda dengan lembaga peradilan lainnya, Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.Kekuatan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya terbatas pada para pihak yang berperkara, namun juga berlaku bagi setiap orang (erga omnes), termasuk juga para pembentuk undang-undang. Lantas apa saja dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi serta bagaimana pelaksanaannya oleh pembentuk undang-undang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Penelitian ini menggambarkan analisis dari peraturan-peraturan terkait serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan studi kasus, yang kemudian analisis tersebut akan dikaitkan satu sama lain untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder dan untuk mengumpulkan data tersebut digunakan metode studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini ialah, dampak putusan Mahkamah Konstitusi yakni menyatakan suatu ketentuan atau norma menjadi batal dan tidak berlaku lagi sehingga tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum untuk mengambil tindakan atau putusan. Sebagai akibatnya, pembentuk undang-undang harus segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan mengeluarkan perubahan pada bagian undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum setelah ada ketentuan atau bagian undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku. Namun, masih terdapat ketidakpatuhan pembentuk undang-undang dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 dan 16/PUU-XIV/2018.Dalam kasus ini, pembentuk undang-undang tidak memasukkan materi muatan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam perubahanundang-undang, serta terdapat penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Maka dari itu,DPR dan Presiden selaku lembaga negarapembentuk undang-undang harus mentaati dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Diperlukan kerja sama dan itikad baik dari pembentuk undang-undang dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan agar apa yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik dan Mahkamah Konstitusi dapat menjaga konstitusi sesuai dengan marwahnya. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:74405
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 13:46
Last Modified:18 Jul 2019 13:46

Repository Staff Only: item control page