KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG DIVERSI BAGI ANAK PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI MASA MENDATANG

Ghoni, Mahendra Ridwanul and SOPONYONO, EKO and rochaeti, nur (2019) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG DIVERSI BAGI ANAK PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI MASA MENDATANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Diadopsinya diversi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mencerminkan wujud nyata terhadap pemidanaan yang berorientasi terhadap kepentingan terbaik anak. Namun, Peraturan hukum yang terkait dengan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana mengalami kekaburan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan adanya diversi yang mengatur anak yang melakukan tindak pidana untuk pertama kali dapat diajukan diversi, sedangkan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana secara tidak tertulis dapat dijatuhi pidana maupun tindakan, padahal kasus pengulangan tindak pidana oleh anak seringkali terjadi di masyarakat. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana tentang diversi bagi anak pelaku pengulangan tindak pidana dalam hukum positif saat ini, kemudian kebijakan hukum pidana tentang diversi bagi anak pelaku pengulangan tindak pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam kebijakan hukum pidana tentang diversi bagi anak pelaku pengulangan tindak pidana, memiliki banyak kelemahan. Peraturan hukum yang terkait dengan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana mengalami kerancuan hukum dengan adanya diversi yang mengatur anak yang melakukan tindak pidana untuk pertama kali dapat diajukan diversi sedangkan putusan hakim selama ini yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan pengulangan tindak pidana adalah dikembalikan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu diperberat 1/3 (satu per tiga) lalu, Pasal 7 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang pemberlakuan diversi dipandang perlu untuk di perbaharui. Karena dalam pasal ini tidak mencerminkan prinsipprinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskrimansi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan teerhadap pendapat anak sehingga perlu diadakanya pembaharuan pada pasal tersebut agar hak-hak anak sebagai pelaku pengulangan tindak pidana masih dapat terpenuhi serta tercapainnya Keadilan Restoratif sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.. Diharapkan, kebijakan hukum pidana yang akan datang diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74395
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 10:52
Last Modified:18 Jul 2019 10:52

Repository Staff Only: item control page