PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA POTRET YANG DIMUAT MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

WIDYA P, ESTI and Njatrijani, Rinitami and santoso, budi (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA POTRET YANG DIMUAT MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini sudah semakin pesat sehingga ikut mempengaruhi perkembangan media sosial di kalangan masyarakat. Media sosial adalah sebuah media yang berbentuk aplikasi yang bisa diakses dan digunakan untuk berbagi informasi,berbagi cerita, pengalaman, media sosial juga prasarana yang mempermudah masyarakat (penggunanya) dalam pemakaiannya. Di dalam media sosial terdapat sebuah karya cipta. Adapun terkait dengan perlindungan Hak Cipta atas karya cipta telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (“UU Hak Cipta") demi terjaminya kepastian hukum dan untuk melindungi kepentingan pemegang hak cipta atau pencipta, Hak cipta potret sendiri telah diatur di dalam Pasal 40 huruf I UU Hak Cipta. Dalam suatu hak cipta melekat hak ekonomi dan hak moral.Jangka waktu karya cipta berupa hak cipta potret dalam menerima perlindungan adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain pengaturannya mengacu pada UU Hak Cipta, dalam media sosial sendiri juga terdapat ketentuan penggunaan atau disebut dengan Term Of Service atau Term Of Use dimana ketentuan tersebut harus diikuti serta dipatuhi pengguna selama menggunakan layanan media sosial tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif.Data yang penulis dapat dari studi kepustakaan terkait perlindungan hukum terhadap hak cipta potret, kemudian dikaji dan diuraikan sesuai secara sistematis berdasarkan bahan-bahan primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak cipta potret di media sosial telah diatur di dalam UU Hak Cipta meskipun tidak disebutkan secara khusus mengenai perlindungan hukum hak cipta potret dalam media sosial namun dalam UU Hak Cipta telah diatur mengenai konten hak cipta, hak terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi.Selain itu perlindungan hukumnya juga terdapat dalamPeraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2015 Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/ atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Oleh karena media sosial memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik dalam proses pengaplikasiannya sehingga dapat disimpulkan media sosial terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi. Di dalam hak cipta melekat hak ekonomi dan hak moral namun tidak termasuk sebagai pelanggaran suatu hak cipta jika terdapat fair use (penggunaan wajar). Seharusnya pemerintah banyak melakukan sosialisasi hak cipta kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahami apa saja karya cipta yang dilindungi oleh UU Hak Cipta serta bagaimana sanksi yang akan diperoleh bagi pelanggar hak cipta. Penggunaan media sosial juga harus digunakan secara bijak serta mengerti bahwa di setiap media sosial terdapat ketentuan penggunaan yang berupa aturan-aturan yang harus dipatuhi selama pemakaian media sosial tersebut. Pemerintah sudah semestinya ikut berperan lebih banyak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengingat di indonesia sendiri budaya mengenai kesadaran akan hak cipta masih kurang.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74387
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 10:33
Last Modified:18 Jul 2019 10:33

Repository Staff Only: item control page