PERTANGGUNG JAWABAN PT GRAB INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI PENUMPANG

SILALAHI, SOFI EKA PUTRI and PRANANINGTYAS, PARAMITA and Njatrijani, Rinitami (2019) PERTANGGUNG JAWABAN PT GRAB INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI PENUMPANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Angkutan adalah bagian yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hal- hal mengenai angkutan juga telah diatur dalam Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2009. Akses masyarakat untuk memperoleh angkutan semakin mudah dengan adanya inovasi di bidang teknologi. Keberadaan Grab memudahkanmasyarakat memesan angkutan yang diinginkan. Mobilitas masyarakat semakin tinggi, sehingga risiko selama diperjalanan juga semakin besar. Menyadari hal ini, maka disediakan asuransi kecelakaan diri, baik dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja maupun swasta oleh PT Grab Indonesia yang bekerjasama dengan PT Salvus. Penulisan hukum ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis pengaturan dan pertanggung jawaban PT Grab Indonesia terhadap pelaksanaan asuransi kecelakaan diri penumpang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian secara deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai angkutan berbasis aplikasi online sudah sering diperbaharui, namun belum ada payung hukum yang jelas, dan pengaturan saat ini masih sangat terbatas. Pertanggung jawaban PT Grab Indonesia dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan diri, masih kurang karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah serta pengaturan mengenai kedudukan dan hubungan hukum dalam penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi online belum jelas, begitu pula mengenai hak dan kewajibannya. Pemerintah hanya dapat memberikan jaminan atau pertanggungan untuk kendaraan yang berada di bawah naungan perusahaan angkutan. PT Grab Indonesia bukanlah perusahaan angkutan, melainkan hanya selaku perusahaan penyedia layanan aplikasi, karena Grab tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hubungan antara pengemudi dengan perusahaan penyedia layanan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang bersifat koordinatif. PT Grab hanya sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi, yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tidak berkewajiban untuk memberi santunan kepada korban, karena kedudukan Grab hanya sebagai penghubung.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74371
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 10:15
Last Modified:18 Jul 2019 10:15

Repository Staff Only: item control page