KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT PEMBATALAN SERTIPIKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan PTUN Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI di Kota Batam)

GOVIANDA, CINTHYA and Silviana, Ana and ADHIM, NUR (2019) KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT PEMBATALAN SERTIPIKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan PTUN Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI di Kota Batam). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Penerbitan sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para pemegang sertipikat yang memperoleh dan menguasai tanah dengan itikad baik. Namun, dengan menganut sistem publikasi negatif, terbuka kemungkinan bagi para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan gugatan yang dapat berakhir pada pembatalan sertipikat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN, pertimbangan hukum hakim dalam pemenuhan rasa keadilan bagi pemegang sertipikat tanah, dan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan. Metode Pendekatan penelitian ini adalah socio-legal. Spesifikasi deskriptif analitis, lokasi di Kota Batam, subyeknya Putusan PTUN Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI, Kepala Bidang Sengketa Kantor Pertanahan Kota Batam, Kepala Bidang hukum dan sengketa BP Batam dan masyarakat pemegang sertipikat yang dibatalkan. Obyeknya Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 15/G/2014/PTUN-TPI dan kepastian hukum bagi para pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Metode analisa data dengan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menujukkan alasan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diperkarakan dan dibatalkan oleh PTUN adalah karena terjadi peralihan hak yang tidak sah atas lahan yang telah dimohonkan oleh Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) kepada Koperasi Serba Usaha Melayu Raya sehingga menimbulkan kerugian bagi Hadislani (Penggugat) secara pribadi maupun atas nama Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP). Pertimbangan hukum yang dipakai hakim dalam memutuskan sengketa pertanahan tersebut tidak dapat memenuhi asas keadilan bagi pemegang sertipikat tanah. Tidak ada kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan dengan putusan pengadilan Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI, para pemegang sertipikat tidak punya kejelasan akan status haknya, pembatalan sertipikat belum juga dilakukan tetapi telah ada pemblokiran sehingga masih dikuasai tetapi tidak bernilai.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74366
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 10:02
Last Modified:18 Jul 2019 10:02

Repository Staff Only: item control page