HUBUNGAN TATA KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA BANJENGAN KECAMATAN MANDIRAJA KABUPATEN BANJARNEGARA

KALSUM, ULMU and Diamantina, Amalia and Pinilih, Sekar Anggun Gading (2019) HUBUNGAN TATA KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA BANJENGAN KECAMATAN MANDIRAJA KABUPATEN BANJARNEGARA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pasal 26 angka (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, disebutkan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan kasus yang terjadi di Desa Banjengan, pada praktiknya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa belum maksimal,hal ini dikarenakan adanya beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa yang memiliki pekerjaan lain sehingga ketika musyawarah desa dilakukan dalam rangka perumusan penyelenggaraan pemerintahan desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa masih memiliki kekurangan dalam memikirkan, menyampaikan serta mengkoordinasikannya kepada Kepala Desa atau Pemerintah Desa sehingga terjadi miskomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan tata kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan untuk mengetahuihambatan pelaksanaan hubungan tata kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Banjengan Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (legal research), yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan tata kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Banjengan bersifat kemitraan, konsultasi, dan koordinasi. Hubungan kemitraan dalam hal ini dapat dilihat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan desa, penyerahan laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, penyusunan rancangan APBDes, dan pembahasan mengenai pengelolaan kekayaan/ aset desa. Hubungan konsultasi dapat dilihat pada pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan pengangkatan perangkat atau staf desa. Hubungan koordinasi dapat dilihat pada pelaksanaan program yang ada di desa, baik program dari pemerintah maupun program yang menjadi hak desa. Penelitian ini merekomendasikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memiliki hubungan kemitraan, konsultasi, dan koordinasi yang baik karena sama-sama memiliki peran dan fungsi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kata Kunci : Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, hubungan tata kerja

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74354
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 09:44
Last Modified:18 Jul 2019 09:44

Repository Staff Only: item control page