TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DWIHARYANTO, TEGAR MANU and Sukinta, Sukinta and Saraswati, Retno (2019) TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemasyarakatan adalah kegiatan utuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Pembinaan tersebut menggunakan sistem pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di masyarakat. Tempat pelaksanaan pembinaan disebut dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Keberhasilan dan kegagalan pembinaan yang dilakukan Lapas akan mendatangkan penilaian positif jika bekas narapidana menjadi warga masyarakat taat hukum dan sebaliknya bisa mendapat penilaian negatif kalau bekas narapidana yang telah dibina tersebut kembali menjadi penjahat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka terhadap bahan hukumuntuk memperoleh data sekunder, dengan cara membaca, melihat, mendengarkan maupun penelusuran bahan hukum melalui internet, teknik analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan Lembaga Pemasyarakatan dalam Ketatanegaraan R.I dilihat dari peraturan yang membentuknya adalah sebagai organ Undang-Undang karena pembentukannya didasarkan oleh Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan secara administrasi dan pertanggung jawaban secara hirarki sebagaimana dianut dalam Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica), Lembaga Pemasyarakatan adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang merupakan unsur pelaksanadari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab kepada Presiden (Eksekutif) Tugas dan wewenang Lembaga Pemasyarakatan dilihat dari perspektif Teori Peran (Orgaizational role theory) dan Teori Kewenangan yang diperoleh melalui atribusi (pemberian kekuasaan oleh pembuat Undang-Undang) yaitu bertugas untuk melaksanakan pembinaan narapidana/ anak didik, sedangkan wewenang Lapas yaitu: melakukan pembinaan narapidana/anak didik, memberikan bimbingan, mempersiapkan saran dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik dan melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kata Kunci:Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Bimbingan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74350
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 09:41
Last Modified:18 Jul 2019 09:41

Repository Staff Only: item control page