KUSUMA, KADEK BAGUS WIRA ADI and Juliani, Henny and Ispriyarso, Budi (2019) PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PAJAK ATAS USAHA KOS-KOSAN DI WILAYAH KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
Pajak atas usaha kos-kosan merupakan pajak yang memiliki potensi untuk dapat memberikan pendapatan bagi Pemerintah Kota Semarang. Pajak Kos merupakan jenis pajak baru yang ditempatkan dalam bagian jenis Pajak Hotel yang tertuang pada Pasal 1 ayat (6) Peraturan Daerah (perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Usaha kos-kosan yang dimaksud adalah bangunan yang digunakan untuk hunian atau tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu, tempat tinggal kos-kosan biasanya terdapat dalam areal yang dekat dengan kampus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di bidang pajak atas usaha kos-kosan di Wilayah Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan juga untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang timbul dalam penegakan hukum di bidang pajak atas usaha kos-kosan di Wilayah Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan selanjutnya untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis Metode penelitian yuridis empiris, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, lokasi penelitian yang dilakukan di Wilayah Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Subyek Penelitiannya yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder, sedangkan metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa wajib pajak pemilik usaha kos-kosan di Wilayah Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang memiliki kamar lebih dari 10 dan sudah terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang sejumlah 75 wajib pajak pemilik usaha kos-kosan tetapi hal tersebut tidak di taati oleh wajib pajak pemilik kos-kosan, dikarenakan dari 75 wajib pajak pemilik kos-kosan yang terdaftar, hanya 34 yang aktif dalam membayar pajak atas usaha kos-kosan dan sisanya 41 yang tidak aktif dalam membayar pajak atas usaha kos-kosan, oleh sebab itu kebijakan penegakan hukum di bidang pajak atas usaha kos-kosan yang dilakukan oleh pihak petugas dari Bapenda kepada pemilik usaha kos-kosan yang tidak aktif atau terlambat membayar adalah memberikan surat teguran 1 sampai 3 selanjutnya melakukan pemeriksaan atas utang dan piutang kepada wajib pajak pemilik usaha kos-kosan tersebut dan yang terakhir tindakan yang dilakukan oleh pihak petugas Bapenda adalah melakukan upaya (yustisi) atau yang disebut dengan penyitaan sementara/ penutupan usaha kos-kosan sementara. Hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum di bidang pajak atas usaha kos-kosan yaitu sulitnya akses petugas Bapenda dalam menghubungi pemilik usaha kos-kosan karena pemilik kos-kosan rata-rata berada di luar kota. Kata Kunci: Pajak atas usaha Kos-kosan, Penegakan Hukum di bidang Pajak atas usaha kos-kosan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 74347 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 18 Jul 2019 09:34 |
Last Modified: | 18 Jul 2019 09:34 |
Repository Staff Only: item control page