AKIBAT HUKUM ATAS PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DENGAN WNA YANG TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN ( Studi Hak dan Kewenangan Terhadap Harta Kekayaan)

RIZKI, M. FAJAR and Yunanto, Yunanto and Turisno, Bambang Eko (2019) AKIBAT HUKUM ATAS PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DENGAN WNA YANG TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN ( Studi Hak dan Kewenangan Terhadap Harta Kekayaan). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak hanya mengatur mengenai perkawinan melainkan hal-hal yang terkait didalamnya seperti tentang harta benda perkawinan. Harta kekayaan perkawinan campuran berdasarkan UUP akan menjadi harta bersama, dan hal tersebut berlaku pula bagi mereka yang melakukan perkawinan campuran beda kewarganegaraan sehingga Warga Negara Asing dalam hal ini turut memperoleh kepemilikan atas aset harta perkawinan bisa berupa tanah dan apartemen. Namun sayangnya hal tersebut menjadi permasalahan dikarenakan Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing tidak bisa memiliki hak atas tanah kecuali memiliki perjanjian kawin, sehingga bagi Warga Negara Indonesia yang menikah tanpa adanya perjanjian kawin tersebut akan terikan dan terbatas pada ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA. Pelaksanaan perkawinan campuran beda kewarganegaraan tentunya menimbulkan berbagai akibat hukum, terutama pada harta kekayaan perkawinan. Tujuan dari penelitian ini diantara lainnya ialah untuk mengetahui. akibat hukum dari berlangsungnya perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang tidak membuat perjanjian kawin di Indonesia serta mengetahui hak dan kewenangan baik pihak suami maupun pihak istri dalam perkawinan campuran yang tidak membuat perjanjian kawin terhadap harta kekayaan perkawinan. Setiap penelitian membutuhkan suatu metode penelitian, penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menggunakan data primer dan sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai akibat hukum yang timbul terhadap harta kekayaan perkawinan bagi pelaku perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang dilangsungkan tanpa adanya perjanjian kawin. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pelaksanaan perkawinan campuran beda kewarganegaraan, harta kekayaan dalam perkawinan akan menjadi harta bersama, Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing tidak bisa memiliki hak atas tanah kecuali dia memiliki perjanjian kawin. Perjanjian kawin dalam perkembangannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/XIII-PUU/2015 dapat dibuat setelah perkawinan, seperti halnya pengesahan dari Kantor Urusan Agama terhadap Akta Perjanjian Kawin No.0704/021/IX/2015 maka Perjanjian kawin tersebut akan membebaskan Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing dari ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74319
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 14:05
Last Modified:17 Jul 2019 14:05

Repository Staff Only: item control page