Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pencabulan di Wilayah Wonogiri (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Wng)

KUSTANTI, PIPIT DWI and rochaeti, nur and Astuti, A.M. Endah Sri (2019) Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pencabulan di Wilayah Wonogiri (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Wng). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perlindungan terhadap anak korban pencabulan meliputi tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan demi terlindunginya hak-hak anak.Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spritual dan sosial.Usaha dalam perlindungan anak memiliki ruang lingkup yang luas,mengingat kesejahteraan anak tidak hanya mencakup kebutuhan sosial dan ekonomi saja, tetapi juga aspek lainnya, seperti perlindungan dibidang peradilan, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan baik fisik maupun seksual dan lain sebagainya. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1) Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pencabulan di Indonesia saat ini?, 2) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Anak Sebagai Korban Pencabulan Dalam Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Wng? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah menggunakan diskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum bagi anak korban pencabulan di Wilayah Wonogiri (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Wng) menunjukkan bahwa ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan anak sebagai korban pencabulan, hak-hak anak sebagai korban pencabulan dijamin dan dilindungi oleh hukum tetapi perlu diterapkan lagi pasal-pasalnya agar anak-anak semakin dilindungi oleh hukum. Dalam proses penyelesaian tindak pidana dengan korban anak berdasarkan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Wng dalam putusan, terdakwa hanya diputus dengan pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp.60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan. Penulis menggangap pidana 15 (lima belas) tahun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merusak masa depan korban.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74309
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 13:37
Last Modified:17 Jul 2019 13:37

Repository Staff Only: item control page