TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH KARTU DEBIT AKIBAT TAMBAHAN BIAYA ( SURCHARGE ) SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA )

ARIMAWATI, SYAVIRA RANI and Budiharto, Budiharto and Saptono, Hendro (2019) TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH KARTU DEBIT AKIBAT TAMBAHAN BIAYA ( SURCHARGE ) SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA ). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dunia perbankan merupakan hal yang sudah tidak asing dalam kehidupan saat ini. Adanya perbankan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian suatu negara. Di Indonesia mengenai perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Penarikan tambahan biaya (surcharge) saat melakukan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh merchant merupakan salah satu hal yang dilarang Bank Indonesia yang dituangkan dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan kartu. Hal ini dianggap merupakan tindakan yang merugikan sebagaimana dikatakan dalam pasal 8 ayat 2 aturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama mengetahui hubungan hukum antara nasabah dengan bank penerbit kartu debit kedua mengetahui dan menganalisis tanggung jawab bank terhadap nasabah kartu debit yang mengalami kerugian akibat penarikan tambahan biaya (surcharge) saat melakukan transaksi pembayaran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian, hubungan hukum antara nasabah dengan bank penerbit kartu debit didasarkan atas dasar perjanjian diantara kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi adalah perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam pasal 1754 KUHperdata dan Perjanjian pemberian kuasa dalam pasal 1792-1819 KUHperdata. Adapun mengenai tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Bank sebagai pihak yang telah diberi kepercayaan oleh nasabah akan dilakukan dalam bentuk memutus perjanjian dengan merchant terkait dan mengembalikan nominal dana nasabah yang dirugikan yang digunakan sebagai tambahan biaya (surcharge)

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74293
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 10:56
Last Modified:17 Jul 2019 10:56

Repository Staff Only: item control page