PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA PEMBANGUNAN JALUR MRT (MASS RAPID TRANSIT) WILAYAH KELURAHAN CIPETE SELATAN, JAKARTA SELATAN (PERSPEKTIF GANTI KERUGIAN YANG BERKELAYAKAN)

R, AFIFAH USDA ZARFANIA and Silviana, Ana and Ardani, Mira Novana (2019) PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA PEMBANGUNAN JALUR MRT (MASS RAPID TRANSIT) WILAYAH KELURAHAN CIPETE SELATAN, JAKARTA SELATAN (PERSPEKTIF GANTI KERUGIAN YANG BERKELAYAKAN). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pengadaan tanah pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) dan proses penetapan ganti kerugian yang layak untuk warga yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) di Kelurahan Cipete Selatan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, subyek penelitiannya yaitu Kepala Bagian Pekerjaan Umum Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, KASIE Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Cipete Selatan dan Masyarakat yang terkena pengadaan tanah berjumlah satu orang. Obyek penelitiannya adalah tanah yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit). Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, sedangkan metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) di Kelurahan Cipete Selatan yang terdiri dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil sudah dilakukan berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2012.Pada tahap pelaksanaan saat musyawarah penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian terjadi hambatan yaitu mengenai warga yang menolak nilai ganti kerugian yang diberikan untuk warga yang tanahnya terkena pengadaan tanah. Proses penetapan ganti kerugian yang layak dan adil dilakukan denganmenetapkan kriteria ganti kerugian berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Pembayaran ganti kerugian ditetapkan dalam bentuk uang, untuk warga yang setuju dilakukan dengan sistem pembayaran cek. Pembayaran untuk warga yang tidak setuju diselesaikan dengan cara penitipan ganti kerugian di pengadilan atau konsinyasi. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, bahwa perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah dan pihak terkait dalam hal pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Peraturan atau regulasi pemerintah pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 perlu di revisi untuk ditambahkan mengenai kriteria ganti kerugian yang layak dan adil

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74292
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 10:55
Last Modified:17 Jul 2019 10:55

Repository Staff Only: item control page