PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif Antara Pandangan Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan)

ZAHARA, AYU and YUNANTO, YUNANTO and MUHYIDIN, MUHYIDIN (2019) PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif Antara Pandangan Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menimbulkan persoalan hukum mengenai perkawinan beda agama sebab tidak mencantumkannya ke dalam suatu pasal. Meski pencatatannya telah diatur dalam Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, namun pengaturan perkawinan beda agama masih mengalami kekosongan hukum. Dalam Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memungkinkan bagi pasangan beda agama untuk bisa melegalkan perkawinannya, yaitu: “Pencatatan perkawinan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Dalam penjelasannya disebutkan bahwa: Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Penelitian ini berusaha menjawab persoalan tersebut berlandaskan paparan pandangan komparatif hakim PA Semarang dan hakim PN Semarang terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Semarang melalui wawancara. Hakim PA Semarang dan hakim PN Semarang pun berpandangan bahwa Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ialah pencatatan perkawinan bagi mereka yang berbeda agama dan menyertakan penetapan dari Pengadilan Negeri, dikarenakan pegawai pencatat perkawinan menolak untuk melangsungkan perkawinan keduanya. Persamaan pandangan para hakim adalah pengakuan terhadap keberadaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan solusi bagi perkawinan yang tidak terakomodir dalam Undang-Undang Perkawinan. Dan proses pencatatannya adalah sama seperti perkawinan pada umumnya, yang membedakan hanyalah kewajiban melampirkan Penetapan Pengadilan setempat. Perbedaan pandangan antara keduanya adalah perbedaan konsep dalam memandang perkawinan beda agama yang berimbas pada praktik pelaksanaan pencatatan dalam Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan kemudian pandangan mengenai pihak yang mencatatkan perkawinannya. Kata Kunci : Pencatatan, Perkawinan, Beda Agama

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:74268
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 09:59
Last Modified:17 Jul 2019 09:59

Repository Staff Only: item control page