TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DI DESA SRANTEN KECAMATAN KARANGGEDE KABUPATEN BOYOLALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MUHARI, DIMAS and INDARJA, INDARJA and Diamantina, Amalia (2019) TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DI DESA SRANTEN KECAMATAN KARANGGEDE KABUPATEN BOYOLALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa yang dimaksud adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Perumusan permasalahan dalam penelitan ini adalah bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Desa di Desa Sranten Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Data yang dibutuhkan dalam penelitian adalah data sekunder yang berupa bahan hukum. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara, dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dihubungkan dengan data sekunder yang ada dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian didapatkan bahwa tugas dan fungsi Pemerintah Desa Sranten yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pemerintah Desa Sranten Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, telah melaksanakan beberapa kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, antara lain menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDes dan peraturan desa lainnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun program desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dan pembuatan laporan, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, melaksanakan kegiatan pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan pada tahun berjalan. Hambatan-hambatan Pemerintah Desa Sranten dalam tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sranten, antara lain seringnya terjadi keterlambatan proses pembangunan karena terbatasnya sumber dana yang diberikan pemerintah yang terkadang belum sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan, kurangnya musyawarah antar pemerintah desa dan masyarakat untuk meninjau ulang anggaran belanja desa sehingga dirasa anggaran yang sekarang masih belum tepat sasaran sesuai program yang direncanakan, masih rendahnya tingkat kedisiplinan dan rasa tanggungjawab pemerintah desa untuk memajukan dan membangun desa, kurang efektifnya pihak pemerintah desa dan warga desa untuk membentuk usaha bersama guna memberikan tambahan dana pembangunan desa. Kata Kunci : Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74265
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 09:56
Last Modified:17 Jul 2019 09:56

Repository Staff Only: item control page