PROSES PENYELESAIANUPAYA HUKUM KASASI OLEH PEMILIK TANAH TERHADAP GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pelebaran Jalan Kampung Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang)

CAHYANINGSIH, VICTORIA DIAN and Santi, Iga Gangga and Adhim, Nur (2019) PROSES PENYELESAIANUPAYA HUKUM KASASI OLEH PEMILIK TANAH TERHADAP GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pelebaran Jalan Kampung Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Salah satu implementasi fungsi sosial hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentigan Umum. Dalam pelaksanaanya, Undang-Undang Pengadaan Tanah belum mampu menyelesaikan sengketa tanah khususnya mengenai Ganti Kerugian. Dalam kegiatan pengadaan tanah, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang selaku Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai/Appraisal memberikan penilaian ganti kerugian yang belum layak dan adil kepada Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Pelebaran Jalan dalam rangka Pengembangan Kampung Nelayan Tepi Air Kampung Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris. Penelitian yang berdasarkan pada objek kenyataan hukum yang terjadi pada masyarakat. Data-data yang diperoleh melalui data primer yang diperoleh melalui informan dan narasumber secara langsung melalui penelitian lapangan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, Proses Pemberian Ganti Kerugian dalam Pembangunan Pelebaran Jalan Kampung Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang belum selesai dan pada umumnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, dalam tahap sosialisasi pengadaan tanah, jangka waktu sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah mengalami keterlambatan dan terdapat perbedaan data pada dokumen pengadaan tanah dalam DED (Detail Engineering Design). Kedua, dalam musyawarah penetapan ganti kerugian, pemilik tanah tidak diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat untuk meminta kompensasi terhadap ganti kerugian yang layak, sehingga pemilik tanah mengajukan upaya keberatan terhadap ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 374/Pdt.P/2018/PN. Semarang yang tidak menerima keberatan kepada pihak yang berhak, dengan alasan tidak dipenuhinya ketentuan syarat formil yang berupa tidak adanya berita acara kesepakatan musyawarah penetapan ganti kerugian yang dimiliki oleh pemilik tanah. Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut, dilakukan tidak dengan banding namun kasasi, sesuai dengan Hukum Acara Perdata dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016. Upaya Hukum Kasasi oleh Pemilik Tanah terhadap Ganti Kerugian ini merupakan upaya yang terakhir bagi pemilik tanah untuk mendapatkan keadilan, apabila Mahkamah Agung tidak memberikan putusan yang sepihak bagi para pihak, maka tidak ada upaya hukum lain. Karena upaya hukum ini merupakan upaya hukum terakhir, dan putusan yang dijatuhkan bersifat mengikat. Kata kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian, Upaya Hukum Kasasi, Keadilan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74261
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 09:47
Last Modified:17 Jul 2019 09:47

Repository Staff Only: item control page