PEMBATASAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG

ADI, MATRA WIJAYA and Adhim, Nur and Santi Dewi, Iga Gangga (2019) PEMBATASAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Laju perkembangan penduduk di Indonesia yang sangat pesat menimbulkan kebutuhan dari tanah perumahan dan pemukiman untuk tempat tinggalnya makin meningkat sedangkan persediaan tanah untuk perumahan dan pemukiman semakin menipis. Akibat dari permintaan kebutuhan tempat tinggal maka banyak tanah mulai beralih fungsi dari tanah pertanian menjadi perumahan. Ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian masih sering diabaikan dan masih kurang efektif. Disisi lain pengalihfungsian tanah tidak dapat dihindari karena pesatnya pertumbuhan penduduk seperti di Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses izin alih fungsi tanah pertanian untuk pembangunan perumahan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan mengetahui upaya – upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang untuk membatasi alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dengan melihat kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang bersandarkan pada peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan masalah yang diteliti yang merupakan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, proses izin alih fungsi tanah pertanian untuk pembangunan perumahan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sudah dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Upaya – upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang untuk membatasi alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang adalah dengan penetapan peraturan zonasi, pengaturan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74256
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2019 09:38
Last Modified:17 Jul 2019 09:38

Repository Staff Only: item control page