PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL ATAS PENGGUNAAN CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DENGAN UKRAINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

NAYASAPOETRA, RAKA PERMANA and SETIYONO, JOKO and Dwiwarno, Nuswantoro (2019) PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL ATAS PENGGUNAAN CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DENGAN UKRAINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pesatnya kemajuan teknologi membuat senjata dan metode perang yang digunakan semakin berkembang dan bervariasi. Salah satu senjata yang lahir sebagai imbas dari kemajuan teknologi adalah cyber warfare. Hukum Humaniter Internasional belum mengatur penggunaan cyber warfare dalam konflik bersenjata sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan cyber warfare dapat dibenarkan oleh Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, cyber warfare dapat ditujukan terhadap pihak yang dilindungi dalam perang, termasuk objek sipil yang sepantasnya mendapatkan perlindungan oleh Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis dan metode analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipuncyber warfare belum diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, penggunaan cyber warfare tidak dapat dibenarkan jika melanggar metode perang sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, seperti menyerang objek sipil dalam konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional mengatur bentuk perlindungan yang diberikan untuk objek sipil dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977. Bentuk perlindungan terhadap objek sipil mencakup larangan untuk menyerang, tindakan pencegahan, dan bentuk ganti rugi. Dalam kasus penyerangan objek sipil menggunakan cyber warfare yang terjadi pada konflik bersenjata Rusia vs Ukraina, Rusia melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional dengan menyerang pembangkit tenaga listrik Ukraina menggunakan cyber warfare. Oleh karena itu, Rusia bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Kata Kunci : Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata Internasional, Objek Sipil, Cyber Warfare.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74213
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 14:30
Last Modified:16 Jul 2019 14:30

Repository Staff Only: item control page