PENYERANGAN JARINGAN KOMPUTER SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA TERORISME BERBASIS INTERNET (CYBER TERRORISM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

ADISOEMARTA, MARIA ADINTA P. and Setiyono, Joko and Dwiwarno, Nuswantoro (2019) PENYERANGAN JARINGAN KOMPUTER SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA TERORISME BERBASIS INTERNET (CYBER TERRORISM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada kejahatan yang berbabis pada teknologi juga, seperti halnya cybercrime.Kini, hampir semua kejahatan dapat dilakukan menggunakan cyberspace, salah satunya adalah kejahatan terorisme.Terorisme sendiri merupakan kejahatan yang tidak luput dari perhatian masyarakat internasional, dimana terorisme dianggap sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).Oleh karena itu, fenomena kejahatan terorisme berbasis internet atau yang lebih dikenal dengan cyber terrorism, merupakan suatu ancaman serius bagi kemanan dunia. Serangan ransomeware WannaCry merupakan salah satu serangan cyber yang massif, dengan korban mencapai 150 negara di dunia, menyerang sejumlah kantor pemerintahan, layanan rumah sakit, sistem transportasi umum dan masih banyak lagi. Serangan terhadap jaringan komputer ini kemudian dianggap sebagai suatu serangan terror yang berbabis internet. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji bahan pustaka atau data sekunder seperti perjanjian-perjanjian internasional, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, dan dikaji menggunakan metode Analisa data kualitatif. Dari hasil penelitian ini, bahwasanya serangan terhadap suatu jaringan komputer dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kejahatan cyber terrorism apabila didasarkan pada unsur-unsur dalam kejahatan terorisme.Dimana suatu serangan siber tersebut dapat diklasifikasikan dalam bentuk cyber terrorism murni.Pada dasarnya, bentuk dari serangan cyber ini berupa hacking, cracking, DOS, carding, unauthorized acces, cyber espionage, sabotage, dan extortion.Dalam kasus serangan ransomeware WannaCry pada tahun 2017 silam, serangan cyber terjadi secara massif dan bersamaan di sekitar 150 negara di dunia.Serangan cyber secara massif ini kemudian dapat dikatakan sebagai suatu cyber terrorism dan merupakan suatu kejahatan transnasional yang teroganisir. Kata Kunci: cyber terrorism, hukum pidana internasional, jaringan komputer

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74206
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 14:22
Last Modified:16 Jul 2019 14:22

Repository Staff Only: item control page