IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU/2017 TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 28 AYAT (2) DAN PASAL 45A AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

SETIAWAN, ADNAN GINANJAR and Saraswati, Retno and Wisnaeni, Fifiana (2019) IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU/2017 TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 28 AYAT (2) DAN PASAL 45A AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu perwujudan dari penegasan dianutnya paham negara hukum oleh konstitusi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertuang pada Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945. Salah satu kewenangan yang dimiliki MK sesuai amanat konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Melalui Putusan MK Nomor 76/PUU/2017 MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dalam uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Habiburokhman sebagai Pemohon I dan Asma Dewi sebagai Pemohon II. Putusan MK yang demikian kedepanya tentu akan menimbulkan implikasi hukum terhadap pelaksanaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang penolakan permohonan uji materi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/2017 serta implikasinya terhadap pelaksanaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang dibedakan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseach). Berdasarkan hasil penelitian, pertama, penolakan MK terhadap seluruh permohonan para Pemohon didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Kedua, Implikasi atau akibat hukum dari adanya putusan MK nomor 76/PUU/2017 terhadap pelaksanaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yaitu (1) terhadap putusan MK Nomor 76/PUU/2017 sudah tidak ada lagi upaya hukum serta bersifat mengikat bagi setiap warga negara; (2) permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak dapat dilakukan kembali terhadap pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan batu uji yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945; (3) istilah “golongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) mengatur pidana dalam konteks penyebaran informasi public; (4) istilah “antar golongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak melindungi kelompok atau golongan pelaku tindak pidana yang sudah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan; dan (5) setiap orang yang berpendapat melalui media sosial berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terutama dalam hubungannya dengan frasa “antargolongan”. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Uji Materi , Implikasi, UU ITE

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74198
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 14:05
Last Modified:16 Jul 2019 14:05

Repository Staff Only: item control page