PELAKSANAAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KECAMATAN BERGAS, KABUPATEN SEMARANG

RAMADHANI, MAGHFIRA and Santi, Iga Gangga and Siviana, Ana (2019) PELAKSANAAN ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KECAMATAN BERGAS, KABUPATEN SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Alih fungsi tanah adalah kegiatan perubahan penggunaan tanah dari bentuk penggunaan tertentu menjadi penggunaan lain misalnya ke non pertanian. Tidak sedikit tanah sawah, perkebunan dan tegalan berubah fungsinya untuk memenuhi kebutuhan tanah dari sektor industri, perumahan dan sebagainya. Hal ini terjadi pula di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor atau alasan masih terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dan untuk mengetahui dan menganalisis peran Pemerintah untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, subyek penelitiannya yaitu Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang,Staf OPT-PLA Dinas Pertanian,Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang,Staf Kecamatan Bergas, Masyarakat yang melakukan alih fungsi tanah yang berjumlah tiga orang. Obyek penelitiannya adalah tanah pertanian yang di alih fungsikan ke non pertanian yang berada di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, sedangkan metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor masih terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang antara lain ada faktor internal, faktor eksternal dan faktor hukum. Peran Pemerintah untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang di bagi menjadi 3 yaitu peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yaitu terkait pertimbangan teknis, Peran Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang yaitu sebagai salah satu tim di Perizinan saat peninjauan lapangan, dan peran Kecamatan Bergas yaitu membuat surat pengantar untuk pihak pemohon (jika diperlukan). Kesimpulan secara umum pelaksanaan alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta perlunya untuk membuat peraturan mengenai LP2B terkait permasalahan akurasi objek tanah yang di larang di konversi. Kata Kunci : Alih fungsi Tanah, Tanah Pertanian

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74194
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 14:00
Last Modified:16 Jul 2019 14:00

Repository Staff Only: item control page