IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN TERHADAP GOLONGAN PENDUDUK YANG TUNDUK PADA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

TORYANTO, CHEUNG JOAN KARMEL and YUNANTO, YUNANTO and SARONO , AGUS (2019) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN TERHADAP GOLONGAN PENDUDUK YANG TUNDUK PADA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan, tanpa petunjuk atau aturan pelaksanaan lebih lanjut menimbulkan kebingungan dan multi tafsir baik masyarakat, maupun pejabat dan instansi pemerintah yang berkaitan, baik mengenai pembuatan, pendaftaran, pencatatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Terlebih lagi dengan adanya pluralisme aturan dalam Hukum Perkawinan yang ada di Indonesia antara mereka yang tunduk pada UUP dengan mereka yang tunduk pada KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini berusaha mengkaji implementasi dan akibat hukum dari perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan yang berdasar Putusan MK tersebut, bagi mereka yang tunduk pada KUH Perdata berdasar informasi yang didapat dari praktisi-praktisi, yaitu notaris sebagai pembuat perjanjian kawin, Pegawai Pencatatan Sipil, dan Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat berbedaan tata cara pembuatan perjnajian kawin yang dibuat oleh notari karena pluralisme aturan dalam pembuatan perjanjian kawin, baik mengenai tata cara maupun bentuknya. Pasal 29 UUP pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkan perjanjian kawin dibuat setelah perkawinan. Dalam prakteknya, notaris sebagai pembuat akta perjanjian kawin sangat berhati-hati menyikapi pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan karena memiliki potensi timbulnya konflik lebih besar. Hal ini tentu menunjukkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga. Kebolehan membuat perjanjian kawin setelah perkawinan tanpa aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam prakteknya sangat membingungkan masyarakat terutama mengenai akibat terhadap status harta kekayaan perkawinan sebelum dibuatnya perjanjian kawin yang berupa persatuan bulat, sampai dibuatnya perjanjian kawin yang berarti hanya ada harta pribadi masing-masing suami istri.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74180
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 13:43
Last Modified:16 Jul 2019 13:43

Repository Staff Only: item control page