PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI MEREK DAGANG YANG BELUM TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1594 K/PID.SUS/2012)

AMALIA, PUTRI and Prananingtyas, Paramita and Budiharto, Budiharto (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI MEREK DAGANG YANG BELUM TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1594 K/PID.SUS/2012). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain tersebut dapat berupa perjanjian lisensi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemegang lisensi yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual serta untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisensi yang sudah dicatatkan tidak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dimana kesimpulan yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan terkait hak atas merek yang kemudian dikaji dan diuraikan secara sistematis berdasarkan bahan-bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwasannya Perjanjian lisensi yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara tidak langsung berarti tidak memiliki perlindungan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Perjanjian lisensi yang sudah dicatatkan tidak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku tetap memiliki kekuatan hukum yang sah asalkan perjanjian yang dibuat tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah perjanjian lisensi. KUHPerdata mengenal 4 unsur pokok yang harus ada agar suatu perbuatan hukum dapat disebut dengan perjanjian (yang sah). Saran yang diberikan adalah Perjanjian lisensi yang dibuat harus lebih memperhatikan ketentuan pengaturan mengenai pemberian lisensi merek dalam bentuk tertulis yang mana perjanjian lisensi yang telah dibuat tersebut juga harus dimohonankan pencatatannya kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Perjanjian lisensi yang dibuat harus melibatkan akta Notaris, yang mana karena akta Notaris itu adalah akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipakai sebagai alat bukti tertulis bagi mereka yang membuatnya, akta otentik itu memberikan kepada para pihak yang membuatnya suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya. Kata Kunci: Perlindungan Hak Merek, Merek Dagang, Lisensi, Belum Terdaftar

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74164
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 11:13
Last Modified:16 Jul 2019 11:13

Repository Staff Only: item control page