TANGGUNG JAWAB PT. BUKALAPAK TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIBELI MELALUI SITUS BUKALAPAK DENGAN PENGIRIMAN MENGGUNAKAN JASA GO-JEK

BUTARBUTAR, GLORY GRACELLA and Saptono, Hendro and Santoso, Budi (2019) TANGGUNG JAWAB PT. BUKALAPAK TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIBELI MELALUI SITUS BUKALAPAK DENGAN PENGIRIMAN MENGGUNAKAN JASA GO-JEK. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan yaitu jual beli online. Dalam hal jual beli online ini memudahkan konsumen mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus pergi ke toko tersebut.Hal ini menyebabkan perkembangan dunia digital, khususnya internet saat ini sudah begitu mengglobal.Menyadari hal ini, maka untuk melindungi konsumenpemerintah menyediakan aturan hukum tentang perlindungan hak-hak konsumen dan mengenai transaksi elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaanya. Perumusan tujuan penelitian merupakan arah dan penjabaran terhadap masalah yang muncul, sehingga dalam melakukan penelitian tidak menyimpang dari tujuan yang telah dirumuskan.Penulisan hukum ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis pengaturan dan pertanggung jawaban PT. Bukalapak terhadap kerusakan barang yang dibeli melalui situs Bukalapak dengan pengiriman menggunakan jasa go-jek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif.Spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian secara deskriptif analitis. Mengaitkan dengan asas- asas hukum, teori- teori hukum yang ada dan/ atau peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tanggungjawab PT. Bukalapak terhadap kerusakan barang yang dibeli melalui situs Bukalapak dengan pengiriman menggunakan jasa go-jek. Berdasarkan hasil penelitian,telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Pasal 5, Pasal 18 , Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE).Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadinya transaksi dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau diluar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan pilihan pihak yang bersengketa.Perlindungan hukum terhadap konsumen diperlukan karena konsumen dalam posisi lemah. Kata Kunci: Tanggungjawab, Kerugian Konsumen, Bukalapak.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74163
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 11:15
Last Modified:16 Jul 2019 11:15

Repository Staff Only: item control page