BENTUK PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL OLEH AZOV BATTALION DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL UKRAINA DENGAN RUSIA

AUFAR, ALFIAN RIFQI and Setiyono, Joko and Dwiwarno, Nuswantoro (2019) BENTUK PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL OLEH AZOV BATTALION DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL UKRAINA DENGAN RUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Konflik Bersenjata yang terjadi antara Ukraina dengan Rusia ditandai intervensi militer yang dilakukan oleh Rusia ke perbatasan Ukraina pada 28 Februari 2014 silam. Berbagai kelompok bersenjata yang terlibat dalam konflik ini turut menambah jumlah korban jiwa dalam konflik tersebut. Kelompok-kelompok bersenjata yang menyertai pihak-pihak yang berkonflik tersebut memiliki status hukumnya masing-masing, mulai dari kelompok sukarelawan, paramiliter, sampai tentara reguler masing-masing negara. Dari pihak Ukraina terdapat Azov Battalion, kelompok bersenjata yang dalam operasinya seringkali melakukan tindakan penangkapan, pembunuhan, dan penyiksaan terhadap penduduk sipil dan tawanan perang. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional dan termasuk sebagai tindakan Kejahatan Perang. Melihat uraian diatas, penting untuk diketahui status hukum daripada Azov Battalion ini dan bentuk-bentuk pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan selama konflik berlangsung. Penulisan hukum ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, oleh karenanya kasus tersebut diatas dideskripsikan dan dianalisis melalui bahan hukum primer, seperti konvensi-konvensi, dengan mengkaitkan beberapa bahan hukum tersebut terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Azov Battalion selama Konflik Bersenjata. Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa berdasarkan Hukum Humaniter Internasional maka Azov Battalion merupakan Kombatan yang sah dengan jenis kombatan paramiliter, karena telah memenuhi persyaratan sebagai Kombatan yang Sah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag 1907. Dengan demikian, maka Azov Battalion berhak untuk mendapatkan status sebagai tawanan perang apabila anggotanya tertangkap oleh kombatan musuh. Selanjutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Azov Battalion telah memenuhi unsur Actus Reus, Mens Rea, dan unsur kontekstual serta bentuk pelanggaran yang dilakukan juga memenuhi bentuk yang diatur dalam Pasal 50 Konvensi Jenewa 1949, sehingga dapat dikatakan sebagai suatu Kejahatan Perang. Kata Kunci: Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter, Azov Battalion

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74137
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2019 09:42
Last Modified:16 Jul 2019 09:42

Repository Staff Only: item control page