PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ISRAEL ATAS PENEMBAKAN TERHADAP PETUGAS MEDIS DI JALUR GAZA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENEMBAKAN RAZAN AL-NAJJAR)

Pandhita, Kananda Surya and Dwiwarno, Nuswantoro and Supriyadhie , M. Kabul (2019) PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ISRAEL ATAS PENEMBAKAN TERHADAP PETUGAS MEDIS DI JALUR GAZA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENEMBAKAN RAZAN AL-NAJJAR). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Keberadaan petugas medis dalam konflik bersenjata sangat dibutuhkan karena dapat memberikan pertolongan dan pengobatan bagi para tentara yang sudah tidak dapat berperang lagi dan korban perang yang sakit dan terluka. Namun, tidak jarang petugas medis sering dijadikan sebagai target sasaran musuh. Maka, sebagai hukum yang berlaku selama konflik bersenjata, Hukum Humaniter Internasional wajib memberikan perlindungan kepada petugas medis. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan petugas medis dan menganalisa kasus penembakan petugas medis yang dilakukan oleh Israel serta mengetahui bagaimana pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh Israel dan sanksi yang juga akan diberikan kepada Israel. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis. Kasus diatas dideskripsikan dan dianalisis melalui bahan hukum primer konvensikonvensi seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I & II, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier lalu dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapatkan menunjukkan bahwa petugas medis wajib dilindungi karena tugas petugas medis hanya untuk kemanusiaan, karena termasuk dalam orang-orang yang dilindungi maka penyerangan terhadap petugas medis melanggar Hukum Humaniter Internasional. Bentuk perlindungan Hukum Humaniter Internasional berupa adanya lambang pembeda bagi petugas medis, pemberian kartu identitas, perlindungan terhadap rumah sakit, dan menerapkan peraturan bahwa penyerangan petugas medis dan fasilitasnya melanggar Hukum Humaniter Internasional. Tanggung jawab yang dapat diberikan oleh Israel adalah dengan cara mengadili sendiri pelaku penembakan kepada petugas medis Palestina dan sanksi yang dapat diberikan kepada Israel adalah kasus penembakan petugas medis tersebut dapat diambil alih oleh Mahkamah Pidana Internasional dan pelaku penembakan yang berasal dari Israel tersebut dapat dikenakan penjara maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup. Kata Kunci: Petugas Medis, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74104
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:15 Jul 2019 11:23
Last Modified:15 Jul 2019 11:23

Repository Staff Only: item control page