LEGALITAS PENGGUNAAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Safitri, Kamilla Intan and Setiyono, Joko and Supriyadhie , M. Kabul (2019) LEGALITAS PENGGUNAAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Ditengah-tengah maraknya berita Internasional tentang konflik bersenjata internasional ada hal yang menarik untuk disimak, yaitu tentang Relawan Kemanusiaan yang merupakan salah satu penyangga untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang ditinggalkan oleh negara yang gagal dan tidak efektif dalam menjalankan perannya dalam rangka memberikan bantuan kemanusiaan pada konflik bersenjata internasional. Namun, Relawan Kemanusiaan yang tergabung dalamPalangMerahInternasionalmaupunyangtidak,terkadangtidakdiperhatikan keabsahan dan perlindungannya pada saat menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan kemanusiaan dalam konflik bersenjata internasional. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah untuk bagaimana legalitas penggunaaan Relawan Kemanusiaan dalam konflik bersenjata internasional dan bagaimana pengaturan perlindungan Relawan Kemanusiaan dalam konflik bersenjatainternasional.Metodepeneltianyangdigunakandalampenulisanhukum ini adalah metode Yuridis Normatif.Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa penelitian deskriptif analitis.Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode kualitatif.Hasil penelitian yang diperoleh bahwa legalitas penggunaan relawan dalam konflik bersenjata internasional diatur dalam beberapa instrumen hukum humaniter internasional diantaranya adalah Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977,StatutaICRC,dantherightofhumanitarianinitiative.RelawanKemanusiaan yang tergabung dalam Palang Merah Internasional memiliki legalitas yang lebih kuat, karena secara konkrit disebutkan dalam instrumen hukum internasional.Relawan Kemanusiaan bukan termasuk golongan kombatan, tetapi sebgai no kombatan, karena non kombatan tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.Pengaturan perlindungan terhadap Relawan Kemanusiaan diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag, dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa1977.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74083
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:15 Jul 2019 09:47
Last Modified:15 Jul 2019 09:47

Repository Staff Only: item control page