PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUA

BASKORO, BAMBANG DWI and Jaya, Nyoman Serikat Putra (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUA. [Experiment] (Unpublished)

[img]Microsoft Word
118Kb
[img]Microsoft Word
392Kb

Abstract

Kejahatan-kejahatan seksual terhadap perempuan terutama yang dila- kukan dengan kekerasan akhir-akhir ini semakin marak. Peraturan perundang-undangan yang mengancam dengan pidana, antara lain : KUHP, UU Perlindung an Anak, UU Penghapusan KDRT dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perda- gangan Orang, belum cukup untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan itu. Penulis menggunakan metode penelitian hukum yang normatif analistis atau lebih tepatnya ialah socio legal method yang bersifat eksplanatoris, karena berusaha mengungkap sejauhmana perlindungan hukum diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual dalam proses peradilan. Penelitian hukum mengambil sampel di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hasil penelitian memberikan simpulan, sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan hukum pidana belum efektif di dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dari kejahatan-kejahat- an seksual yang dilakukan dengan kekerasan, adalah sebagai berikut : a.Budaya patriarki tersebut pula yang memunculkan konsep “offence aga- inst property” karena perempuan dianggap sebagai milik orang tuanya bagi perempuan yang belum menikah atau milik suaminya bagi per- empuan yang sudah menikah. b.Peraturan perundang-undangan hukum pidana yang ada belum dapat memberikan “sarana” yang memadai bagi kaum pempuan yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut dalam beracara melalui sistem peradi- lan pidana di Pengadilan. c.Perumusan tindak pidana yang membedakan antara “persetubuhan” dan “perbuatan cabul” yang diskriminatif di dalam implementasinya. 2. Kendala-kendala yang dihadapi di dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dari kekerasan seksual itu berupa : (1).Kondisi perempuan itu sendiri, yaitu : (a).Perempuan lebih tidak bersedia bertindak radikal diban- dingkan laki-laki; (b).Perempuan memiliki lebih sedikit kelompok yang ti- dak disukai dibandingkan laki-laki; (c).Perempuan yang intoleran lebih sedikit dibandingkan laki-laki; (d).Masih rendahnya tingkat otonomi per- empuan untuk mengambil keputusan dalam hidupnya dibandingkan laki- laki; (e).Masih rendahnya jumlah perempuan yang mendukung pandang- an dan sikap progessif tentang jender; dan (f).Masih rendahnya jumlah perempuan yang mendukung pandangan dan sikap prokeadilan jender. (2). Perlunya dibentuk undang-undang bersifat komprehensif untuk melin- dungi korban dan mencegah kekerasan seksual di masyarakat. 3. Usaha-usaha untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah : (a).sosiali- sasi pendidikan seksual sejak usia dini; (b).pemberdayaan perempuan; dan (c). menyediakan relawan pendamping korban. Kata-kata kunci : kejahatan seksual-relawan pendamping-perlindungan hukum

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:73407
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jun 2019 14:40
Last Modified:19 Jun 2019 14:40

Repository Staff Only: item control page