TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP MARAKNYA FINTECH ILEGAL DI INDONESIA

HARDIYANTI, TANIA TRI and Suharto, R. and Budiharto, Budiharto (2019) TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP MARAKNYA FINTECH ILEGAL DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP MARAKNYA FINTECH ILEGAL DI INDONESIA Pada era globalisasi ini perkembangan teknologi digital terus berkembang semakin pesat dan memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan teknologi digital memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan. Pertumbuhan teknologi dan perkembangan digital yang pesat terlihat juga dari menjamurnya perusahaan start-up di Indonesia dalam bidang teknologi, salah satunya ialah fintech peer to peer lending yang pengaturannya diatur di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Namun, disisi lain perkembangan fintech yang sangat pesat juga memunculkan fintech-fintech nakal atau ilegal, yang tidak memiliki izin maupun tidak terdaftar dan masih beroperasi di Indonesia secara bebas. Dengan beroperasinya fintech ilegal ini, dikhawatirkan dapat berpotensi memberikan kerugikan kepada masyarakat maupun bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama mengetahui tanggung jawan OJK terhadap maraknya fintech ilegal di Indonesia kedua mengetahui apakah ada perlindungan hukum dari OJK terhadap fintech ilegal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (Jakarta & Jawa Tengah) serta Penelitian Kepustakaan (Library Research) yang diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka OJK pada dasarnya tidak bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan atau pengaturan mengenai fintech ilegal. Jadi, sebagai bentuk tanggung jawabnya OJK memberikan suatu upaya perlindungan untuk membantu masyarakat yang terjerat kasus dengan fintech ilegal, yaitu dengan melakukan pemblokiran terhadap fintech-fintech yang sudah dikumpulkan dan tergolong ilegal, dimana OJK ini bekerja dengan pihak Satgas Waspada Investasi, Keminfo maupun Google yang kemudian diserahkan kepada bareskrim untuk ditindaklanjuti dan diberikan pembinaan. Kata kunci: Fintech Ilegal, peer to peer lending, tanggung jawab, perlindungan hukum

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:73107
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:29 May 2019 13:21
Last Modified:29 May 2019 13:21

Repository Staff Only: item control page