KEWENANGAN HUKUM WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) DALAM MENGUSAHAKAN AKSES VAKSIN EBOLA DI KIVU UTARA, REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO

Widyarani, Stephanie Chelsea and Supriyadhie , M. Kabul and Farida , Elfia (2019) KEWENANGAN HUKUM WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) DALAM MENGUSAHAKAN AKSES VAKSIN EBOLA DI KIVU UTARA, REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah suatu organisasi internasional yang didirikan untuk menghimpun negara-negara di dunia dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Pasal 1 angka 3 Piagam PBB menyebutkan bahwa salah satu tujuan utama PBB adalah untuk mewujudkan kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dengan meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi setiap umat manusia. Sebuah badan khusus yang berada di bawah otoritas PBB yang dinamai World Health Organization (WHO) telah dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas dari PBB untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang kesehatan. Dalam Constitution of the World Health Organization menyebutkan bahwa WHO berwenang untuk mengadakan berbagai tindakan guna mencapai tingkat kesehatan yang setinggi mungkin bagi setiap umat manusia. Penelitian ini akan meneliti tentang status hukum dan kewenangan hukum WHO dalam mengusahakan pencegahan dan penghentian penyebaran wabah Virus Ebola di Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo sebagai salah satu misi WHO dalam merealisasikan tujuan utama WHO. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis instrumen-instrumen hukum organisasi internasional berkaitan dengan status hukum dan kewenangan hukum WHO sebagai Badan Khusus PBB. Data yang didapatkan kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif yang disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa status hukum WHO sebagai salah satu Badan Khusus PBB terletak pada kemampuan hukum WHO dalam melakukan segala tindakan guna mengusahakan pemerataan tingkat kesehatan setinggi mungkin bagi semua orang. Berdasarkan status hukumnya, WHO berwenang untuk mengusahakan akses vaksin Ebola di Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo berdasarkan suatu perjanjian internasional yang dinamai Agreement Between the Commission of the African Union and the World Health Organization. Tindakan WHO tersebut adalah salah satu aksi nyata WHO dalam mengusahakan tingkat kesehatan tertinggi di seluruh wilayah negara anggotanya. Oleh karena itu, diperlukan adanya dukungan secara konsisten dari seluruh subyek hukum internasional guna mendukung misi WHO dalam mewujudkan tingkat kesehatan yang setinggi mungkin bagi rakyat di Republik Demokratik Kongo.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:73032
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 May 2019 10:51
Last Modified:27 May 2019 10:51

Repository Staff Only: item control page