TANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI JASA RAHARJA (PERSERO) DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PENUMPANG OLEH TRANSPORTASI ONLINE RODA DUA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM

NIRMALASARI, ANNISA and NJATRIJANI, RINITAMI and Saptono, Hendro (2019) TANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI JASA RAHARJA (PERSERO) DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PENUMPANG OLEH TRANSPORTASI ONLINE RODA DUA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Berkembangnya teknologi dan informasi di era globalisasi ini masyarakat semakin inovatif untuk menciptakan dan mengembangkan hal- hal baru yang dapat mempermudah mobilisasi kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan kompleks khususnya di bidang transportasi. Munculnya transportasi online roda dua telah menjadi angkutan favorit bagi sebagian masyarakat karena fleksibel dalam kegiatannya. Tetapi adanya transportasi online roda dua menjadi pro dan kontra di masyarakat karena terkait keberadaannya sebagai angkutan pribadi tetapi mempunyai kegiatan seperti angkutan umum dengan menarik bayaran penumpang. Transportasi online roda dua belum mempunyai regulasi hukum yang mengatur sehingga tidak mempunyai payung hukum hal ini berpengaruh pada perlindungan penumpang. Pada penelitian ini,bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja dalam hal terjadi kecelakaan terhadap penumpang transportasi online kendaraan bermotor roda dua serta perlindungannya dan mengetahui pelaksanaan tanggung jawab Instansi Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terhadap peristiwa transportasi online dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis untuk kemudian dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Hasil penelitian penulisan hukum ini yaitu bahwa PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi kepada transportasi online roda dua karena tidak menjadi ruang lingkup UU No. 33 Tahun 1964 maka tanggung jawab tersebut dialihkan kepada PT. Allianz Utama sebagai perusahaan asuransi swasta yang meng- cover keselamatan penumpang transportasi online roda dua dan Dishub Jateng bekerja sama dengan Pemda dan Pemprov untuk menertibkan transportasi online roda dua dengan membuat surat edaran di berbagai daerah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Asuransi Jasa Raharja Provinsi sebagai perusahaan asuransi negara belum mempunyai kebijakan diluar UU untuk melindungi penumpang ojek online serta pemberian santunan terbatas hanya pada UU No. 33 Tahun 1964 dan tanggung jawab Dishub Jateng terbatas pada UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 26 Tahun 2007 dan peraturan lainnya, upaya yang sementara dilakukan adalah menertibkan keberadaan ojek online, seharusnya PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai lembaga pemerintah bidang asuransi dapat mengcover penumpang korban kecelakaan lalu lintas ojek online, karena ruang lingkupnya semua kecelakaan bermotor yang terjadi di jalan raya, dan seharusnya Dishub sebagai instansi pemerintah dapat menegaskan keberadaan dari ojek online agar terjadi keseimbangan antara angkutan konvensional dan angkutan online khususnya ojek online. Kata Kunci : Transportasi online roda dua, Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero)

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72991
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:24 May 2019 13:34
Last Modified:24 May 2019 13:34

Repository Staff Only: item control page