URGENSI PENERAPAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK – HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (THE PROTECTOR OF CITIZEN’S CONSTITUTIONAL RIGHTS)

NOVLARANG, PUTRA DIYAN and Saraswati, Retno and Tyesta ALW, Lita (2019) URGENSI PENERAPAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK – HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (THE PROTECTOR OF CITIZEN’S CONSTITUTIONAL RIGHTS). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Saat ini dapat dilihat banyaknya warga negara yang terjerat kasus hukum, menggunakan pintu pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai wujud upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara ketika hak konstitusionalnya dilanggar.Hal demikian terjadi karena didalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 masih belum mewadahi suatu pengaturan mengenai pertanyaan konstitusional (constitutional question) yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rightsserta urgensi penerapan Constitutional Question di Indonesia, sementara yang kedua adalah mengenai bagaimana mekanisme Implementasi Constitutional Question dan prospek pengaturan yang tepat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kedepan. Metodeyang digunakanadalah yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti peranturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, serta sumber bacaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan sejarah (history approach) dan Pendekatan perbandingan (comparative approach). Darihasilpenelitiandisimpulkansebuah kewenanganMahkamahKonstitusi Republik Indonesia untukmenerapkan mekanisme Constitutional Question secara legal formal, pengadopsian mekanisme tersebut dilakukan tanpa harus melalui Amandemen UUD NRI Tahun 1945, melainkan cukup dilakukan dengan cara mengubah UU MK, yakni dengan mengatur dan menambahkan mekanisme constitutional question ke dalam UU MK,dengan meletakkannya sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72895
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 May 2019 11:04
Last Modified:23 May 2019 11:04

Repository Staff Only: item control page