RIYANTI, NANIK and Purwoto, Purwoto and Jaya, Nyoman Serikat Putra (2019) IMPLEMENTASI PENDAMPINGAN PENGGUNAAN DANA DESA SEBAGAI SARANA NON-PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang dapat menjerat siapa saja dalam lingkungan sekitarnya, tidak mengenal jabatan dan status sosial baik di kota maupun di desa. Termasuk pada saat ini, dengan adanya kebijakan dana desa yang dikucurkan pada tiap desamenjadi sarana penyalahgunaan wewenang.Penanggulangan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui sarana penal (hukum pidana), namun juga dapat dilakukan melalui sarana non-penal yang lebih menitikberatkan pada sifat pencegahan (preventif). Dalam pencegahan korupsi Dana Desa dapat dilakukan melalui pendampingan penggunaan Dana Desa. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis untuk memberikan gambaran mengenai fakta dan perilaku empiris dilapangan yang kemudian dianalisis untuk memperoleh sebuah kesimpulan secara umum dari masalah yang diteliti, Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pendampingan Desa diatur dalam Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 128 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 129 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2015, Implementasi Pendampingan penggunaan Dana Desa oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan para pendamping terlibat langsung dalam mendampingi penggunaan Dana Desa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pemantauan. Jadi, para pendamping mengetahui anggaran kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa dan Kepala Desa tidak diperbolehkan merubah anggaran yang telah ditetapkan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya Korupsi Dana Desa. Implementasi pendampingan penggunaan Dana Desa di Desa Karangmulyo juga sudah baik, dan untuk mencegah terjadinya korupsi Dana Desa para pendamping terus mengingatkan, memberikan arahan dan menjalin koordinasi yang baik dengan Kepala Desa dan perangkat desa, Dalam melakukan pendampingan penggunaan Dana Desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa telah melakukan berbagai upaya, namun dalam implementasinya juga terdapat kendala yang dihadapi dan para pendamping terus melalukan koordinasi untuk meminimalisir kendala tersebut. Kata Kunci:Implementasi, Pendampingan, Penggunaan Dana Desa, Sarana Non-Penal, Tindak Pidana Korupsi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 72824 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 22 May 2019 09:24 |
Last Modified: | 22 May 2019 09:24 |
Repository Staff Only: item control page