PEDOMAN PENENTUAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA OLEH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 409 K/Pdt. Sus-HKI/2015)

CHRISTIANGIE, KEZIAH and Saptono, Hendro and Santoso , Budi (2019) PEDOMAN PENENTUAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA OLEH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 409 K/Pdt. Sus-HKI/2015). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pedoman Penentuan Persamaan Pada Pokoknya oleh Lembaga Peradilan di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pdt.Sus-HKI/2015). Persamaan pada pokoknya adalah sebuah kemiripan yang terdapat dalam suatu merek barang atau jasa. Merek ditujukan untuk membantu masyarakat membedakan suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa yang lainnya. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat membingungkan konsumen. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya umumnya memiliki kemiripan dalam bentuk, warna, huruf, ataupun kombinasi unsur. Ketika ditemukan persamaan pada pokokya dalam suatu merek, maka itu menunjukkan itikad tidak baik dari pesaing. Merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya ini sering merugikan pemegang merek terdaftar. Dikarenakan kerugian ini, banyak pemilik merek yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara yang diajukan di Pengadilan umumnya adalah perkara mengenai Pembatalan Merek. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif. Metode penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Metode ini digunakan untuk melihat apa saja unsur persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pdt.Sus-HKI/2015 mengenai kasus merek “Neurobion” dan bagaimana penyelesaian sengketa merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya di pengadilan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa unsur persamaan pada pokoknya dalam suatu merek dapat dilihat dari kemiripan bentuk, kemiripan cara penempatan, kemiripan cara penulisan, kemiripan kombinasi unsur, dan kemiripan ucapan. Selain itu, dapat disimpulkan juga bahwa apabila terdapat sebuah sengketa merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya, dan unsur tersebut dapat dibuktikan, maka pengadilan melindungi merek yang pertama kali terdaftar (first to file) sebagai akibat dari dianutnya stelsel konstitutif. Berdasarkan penelitian ini, di rekomendasikan agar para pengusaha memiliki itikad baik apabila ingin mendaftarkan merek. Selain itu, Direktorat Jendral HKI diharapkan lebih hati-hati dan lebih teliti ketika menerima pendaftaran merek yang diajukan oleh calon pemegang Hak Atas Merek agar dikemudian hari tidak ada sengketa merek mengenai persamaan pada pokoknya. Kata Kunci: Pedoman, Persamaan Pada Pokoknya, Lembaga Peradilan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72812
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 May 2019 14:41
Last Modified:21 May 2019 14:41

Repository Staff Only: item control page