TANGGUNG JAWAB BANK PENYEDIA JASA DALAM RISIKO GAGAL BAYAR PEMBERI PINJAMAN PADA PENYELENGGARAAN PEER TO PEER LENDING

KURNIASARI, VINCENTIA CAHYA and Budiharto, Budiharto and Saptono, Hendro (2019) TANGGUNG JAWAB BANK PENYEDIA JASA DALAM RISIKO GAGAL BAYAR PEMBERI PINJAMAN PADA PENYELENGGARAAN PEER TO PEER LENDING. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkembangan financial technology di Indonesia memunculkan Peer to Peer Lending. Banyaknya masyarakat yang menggunakan ini dalam meminjam dana mendorong OJK untuk mewajibkan Penyelenggara menggandeng bank umum sebagai Bank Penyedia Jasa. Tugas Bank Penyedia Jasa adalah mengatur lalu lintas dana dalam penyelenggaraan Peer to Peer Lending melaluiescrow account dan virtual account bagi Penyelenggara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab Bank Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Peer to Peer Lending.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan terhadap Departemen Industri Keuangan Non-Bank dan Junior Analyst Kantor OJK Regional III serta Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Kantor OJK Regional I. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Peer to Peer Lending terdapat 4 (empat) hubungan hukum, yaitu: (1) hubungan hukum antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman, (2) hubungan hukum antara Penyelenggara dengan Penerima Pinjaman, (3) hubungan hukum antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, dan (4) hubungan hukum antara Penyelenggara dan Bank Penyedia Jasa. Keikutsertaan Bank Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Peer to Peer Lendinghingga saat ini belum diatur secara jelas. Hal ini mengakibatkan belum adanya batasan yang jelas mengenai tanggung jawab Bank Penyedia Jasa dalam resiko gagal bayar bagi Pemberi Pinjaman dalam penyelenggaraan Peer to Peer Lending. Kata kunci: Tanggung jawab, Bank Penyedia Jasa, Gagal Bayar, Peer to Peer Lending

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72802
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 May 2019 13:09
Last Modified:21 May 2019 13:09

Repository Staff Only: item control page