PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DALAM MENGELUARKAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TEGALSARI KOTA TEGAL

PRAKOSA, ARIF RIZQI and Herawati, Ratna and Diamantina, Amalia (2018) PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DALAM MENGELUARKAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TEGALSARI KOTA TEGAL. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Surat Persetujuan Berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran meninggalkan pelabuhan, termasuk semua kapal perikanan.Pentingnya surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan karena merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ataupun pengangkutan ikan sehingga kegiatan penangkapan ikan ataupun pengangkutan ikan dapat berjalan secara aman dan nyaman dengan tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar 2) untuk mengetahui tanggungjawab Syahbandar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan,3) untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi oleh Syahbandar. MetodePendekatanpenelitian yang digunakan di dalampenulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar untuk ditujukan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar guna memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal perikanan, laik tangkap, dan laik simpan. Hal ini untuk menghindari terjadinya illegal fishing, maka hambatan-hambatan yang timbul seperti halnya keterbatasan sumber daya manusia baik dalam kepengurusan dokumen kapal maupun pemeriksaan teknis dan nautis kapal pada kapal perikanan dapat teratasi karena hal ini merupakan hambatan bagi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72650
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:15 May 2019 11:25
Last Modified:15 May 2019 11:25

Repository Staff Only: item control page