IMPLIKASI PUTUSAN MK RI NO. 14-17/PUU-V/2007 DAN PUTUSAN MK RI NO. 4/PUU-VII/2009 TERHADAP HAK PILIH MANTAN TERPIDANA

YOLANDANI, DITA NORA and Saraswati, Retno and Herawati, Ratna (2018) IMPLIKASI PUTUSAN MK RI NO. 14-17/PUU-V/2007 DAN PUTUSAN MK RI NO. 4/PUU-VII/2009 TERHADAP HAK PILIH MANTAN TERPIDANA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti pemilihan legislatif pada akhirnya diperbolehkan, melalui berbagai peraturan hukum yang memperbolehkannya. Banyak pro dan kontra terkait diperbolehkannya mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan umum legislatif. Hal ini sangat menarik untuk penulis bahas mengenai peraturan hukum apa saja yang memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan legislatif dan yang menjadi dasar hal tersebut diberlakukan. Dalam hal ini pemasalahan yang dihadapi adalah apa yang menjadi latar belakang Mahkamah Konstitusi mengelurkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan Nomor 4/PUU-VII/2009 dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan Nomor 4/PUU-VII/2009 terhadap hak pilih mantan terpidana sebagai bentuk Mahkamah Konstitusi melindungi hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis data sekuder dengan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggambarkan masalah yang ada (deskriptif analitis), sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka yang akan dianalisis secara normatif kualitatif. Latar belakang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 adalah sebagai wujud bentuk perlindungan dan penjaminan hak warga negara dalam hal kesetaraan dan kesempatan yang sama untuk mengikuti ajang politik. Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang kepada mantan terpidana tanpa adanya diskriminasi sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007, Nomor 4/PUU-VII/2009, Nomor 120/PUU-VII/2009, Nomor 42/PUU-XIII/2015, Nomor 51/PUU-XIV/2016, Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang pada intinya telah memberikan peluang kepada mantan terpidana untuk dapat mengikuti ajang politik. Seiring dengan perkembangan waktu, kemudian lembaga pembentuk undang-undang juga telah mengatur hal yang sama melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah mempertegas dengan memberikan larangan bagi mantan bandar narkoba, mantan kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor untuk tidak mengikuti ajang politik. Namun, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pada akhirnya dicabut melalui putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan terpidana tersebut mengikuti pemilihan umum legislatif. Dengan adanya ketentuan hukum yang demikian, rakyatlah yang nantinya tetap menentukan hak suaranya untuk memilih kandidat yang patut dijadikan pemimpin untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72628
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:15 May 2019 10:19
Last Modified:15 May 2019 10:19

Repository Staff Only: item control page