KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN TANJUNG EMAS DALAM PELAYANAN PENGEMBALIAN BARANG TEGAHAN (STUDI KASUS PENGEMBALIAN BARANG TEGAHAN KIRIMAN IMPOR MELALUI POS INDONESIA)

GHASSANI, NADYA FAIRUZ and Ispriyarso, Budi and Adiyanta, F.C. Susila (2018) KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN TANJUNG EMAS DALAM PELAYANAN PENGEMBALIAN BARANG TEGAHAN (STUDI KASUS PENGEMBALIAN BARANG TEGAHAN KIRIMAN IMPOR MELALUI POS INDONESIA). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perdagangan internasional memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis untuk mempertahankan kelangsungan proses pembangunan ekonomi nasional. Penegahan adalah suatu tindakan hukum yang mempunyai konsekuensi hukum. Barang yang terkena proses penegahan adalah barang yang termasuk dalam barang jenis barang larangan dan pembatasan. Barang yang dikenai aturan lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Penegahan dilakukan dengan adanya surat perintah. Barang yang dapat ditegah meliputi Barang impor yang berada di kawasan pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dalam pelayanan pengembalian barang tegahan (studi kasus pengembalian barang tegahan kiriman impor melalui Pos Indonesia). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis. Sumber datanya adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan dalam peneitian ini adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Dasar kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan penegahan yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 77 ayat 1, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 40 ayat 1, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 pasal 19 ayat , dan Peraturen Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 26/BC/2017 Pasal 10 (2). (2) Kendala dalam pengembalian barang tegahan oleh petugas Bea Cukai Wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas yaitu kurangnya sarana dan fasilitas pendukung yang memadai bagi petugas seksi P2, terbatasnya tempat penyimpanan untuk menampung barang-barang yang ditegah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas seringkali membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama, dan minimnya pengertian dan pengetahuan bagi para pemilik barang yang ditegah tentang jenis- jenis barang yang dapat dikirim ke dalam negeri melalui POS Indonesia.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72460
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 May 2019 12:16
Last Modified:08 May 2019 12:16

Repository Staff Only: item control page