PANGIHUTAN, DONDY HOSEA and Djais, M. and Mahmudah, Siti (2018) TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN UTANG TIDAK SEDERHANA SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT OLEH PENGADILAN (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR 42/PDT.SUS-PAILIT/2016/ PN.NIAGA.JKT.PST). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
Kepailitan merupakan usaha menjamin adanya ketertiban dan keadilan dalam pemenuhan suatu kewajiban, namun dalam hal permohonan gugatan di dalam pengadilan, hakim harus mengabulkan permohonan pailit tersebut jika memenuhi Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, apabila debitur terbukti bahwa berada dalam keadaan berhenti membayar. Untuk memperoleh bukti yang menentukan bahwa debitur dalam keadaan berhenti membayar dapat dilakukan dengan menerapkan sistem pembuktian secara sumir (sederhana). Namun, di dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 42/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst hakim menolak seluruhnya gugatan pernyatan kepailitan karena Darawati Natan tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. Summit Investama Profitas sehingga menarik untuk dibahas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa hakim dalam putusan Nomor 42/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak seluruhnya gugatan sudah tepat dikarenakan berdasarkan uraian fakta persidangan tidak terbuktinya pembuktian sederhana sebagaimana diatur didalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU sebagai syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit khususnya mengenai tentang utang, yang dimana dalam pembuktiannya tidak dapat dibuktikan mengenai utang dari Darawati Natan kepada PT. Summit Investama Profitas. Dalam hal Darawati Natan ingin mempailitkan PT. Summit Investama Profitas dan juga bagi setiap orang yang ingin mengajukan permohonan gugatan kepailitan agar terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU yang terdapat adanya 2 (dua) kreditor atau lebih dan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih. Pembuktiannya harus dapat dibuktikan secara sederhana. Namun, Darawati Natan di dalam gugatannya ditolak oleh majelis hakim dikarenakan tidak terpenuhinya Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, serta juga tidak dapat dibuktikan secara sederhana yang dimana tidak adanya hubungan hukum antara Darawati Natan dengan PT. Investama Profitas. Pentingnya memahami kedudukan sebagai kreditor atau bukan di dalam hukum dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan adalah agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pemohon.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
ID Code: | 72413 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 07 May 2019 10:16 |
Last Modified: | 07 May 2019 10:16 |
Repository Staff Only: item control page