ANALISIS KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN

PUTRA, MAHARDIKA DARU and Saptono, Hendro and SARONO , AGUS (2018) ANALISIS KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini membahas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen.Terdapat perubahan sikap Mahkamah Agung mengenai kewenangan BPSK terhadap penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenanganBPSK dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen dan perubahan sikapMahkamah Agung terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen. Terdapat 2 rumusan masalah yang dipilih yaitu bagaimana kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen, dan bagaimana sikap dan peran Mahkamah Agung terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menguraikan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Untuk melengkapi data yang dikumpulkan, penelitian ini juga melakukan wawancara pada narasumber yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki kewenangan yang salah satunya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. Dalam hal ini termasuk konsumen Pembiayaan Konsumen yang merupakan bagian dari kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan. Namun Mahkamah Agung merubah sikapnya sehingga menyatakan BPSK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen yang berdampak pada cara penanganan BPSK yang hanya melalui mediasi dan konsiliasi. Kesimpulannya sejak perubahan sikap Mahkamah Agung tersebut, BPSK tidak dapat menangani sengketa pembiayaan konsumen dalam hal konsumen wanprestasi sehinggatidak terdapat pelanggaran konsumen, selain itu apabila dalam Perjanjian Pembiayaan terdapat klausula mengenai apabila dalam hal terjadi sengketa maka penyelesaian sengketa yang diatur bukan BPSK maka BPSK juga tidak berwenang untuk menangani sengketa pembiayaan konsumen tersebut. Atas permasalahan tersebut hendaknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam perubahan tersebut, seharusnya ditentukan mengenai klasifikasi kewenangan badan atau lembaga penyelesaian sengketa disesuaikan dengan Undang-Undang OJK, POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan putusan-putusan Mahkamah Agung terkait. Apabila pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dirasa membutuhkan waktu yang cukup lama, seharusnya dapat dibuat peraturan bersama antara Mahkamah Agung, BPSK, dan OJK terhadap penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen atau secara umumnya konsumen di sektor jasa keuangan sehingga memberikan batasan atau pembagian kewenangan dari masing-masing badan atau lembaga sebagai media penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72394
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:07 May 2019 08:53
Last Modified:07 May 2019 08:53

Repository Staff Only: item control page