IMPLEMENTASI HAK ATAS INFORMASI YANG BENAR, JELAS, DAN JUJUR DALAM JASA SERVIS BENGKEL MOBIL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 89/PDT.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST)

NAUFAL, IRFAN and SURADI, SURADI and Turisno, Bambang Eko (2018) IMPLEMENTASI HAK ATAS INFORMASI YANG BENAR, JELAS, DAN JUJUR DALAM JASA SERVIS BENGKEL MOBIL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 89/PDT.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kewajiban kedua pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan, disebabkan karena informasi disamping merupakan hak konsumen, juga karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha merupakan salah satu jenis cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan konsumen. Pentingnya penyampaian informasi yang benar terhadap konsumen mengenai suatu produk, agar konsumen tidak salah terhadap gambaran mengenai suatu produk tertentu. Penyampaian informasi terhadap konsumen tersebut dapat berupa representasi, peringatan, maupun yang berupa instruksi. Tujuan penelitian yang ingin diperoleh dari hasil penelitian yaitu ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dalam jasa servis bengkel mobil dan untuk mengetahui penerapan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dalam Putusan No. 89/Pdt.G/Bpsk/2014/Pn-Jkt.Pst. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menggunakan data primer dan sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode analisis kualitatifdimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dalam jasa servis bengkel mobil. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur wajib diberikan oleh perusahaan bengkel kepada konsumen dalam tahap-tahap mekanisme kerjanya, yaitu 1) saat pengecekan awal, 2) saat penentuan biaya, 3) saat penggantian spareparts, 4) saat proses perbaikan, 5) setelah proses perbaikan.Konsumen yang tidak mendapatkan hak-haknya atau mengalami kecurangan yang dilakukan oleh pemilik bengkel atau pemilik bengkel tidak melakukan kewajibannnya sebagaimana yang telah disepakati dengan konsumen untuk memperbaiki kerusakantertentu pada mobil konsumensehingga menimbulkan adanya kerugian maka konsumen dapat menuntut pengganti kerugian.Penyelesaian sengketa dan penuntutan ganti rugi yang biasa digunakan adalah dengan jalur damai yaitu negosiasi dengan pemilik bengkel dan diselesaikan secara kekeluargaan serta bentuk kerugian yang diberikan dapat berupa pelayanan pengganti untuk memperbaiki kerusakan yang timbul dan/atau dengan memberikan kompensasi yang sepadan.. Perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Wahana Auto Ekamarga terhadap R.E. Barimbing selaku pengguna jasa servis bengkel berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata PT. Wahana Auto Ekamarga dikenakan hukuman pemenuhan perjanjian yaitu untuk kembali memperbaiki mobil milik konsumen disertai potongan 50% dari biaya jasa servis yang disepakati.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:72379
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:06 May 2019 13:55
Last Modified:06 May 2019 13:55

Repository Staff Only: item control page