SEKURITISASI ASET OLEH PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) DALAM BENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET (KIK-EBA)

ANANTO, MUHAMMAD MIZAN and Prananingtyas, Paramita and NJATRIJANI, RINITAMI (2018) SEKURITISASI ASET OLEH PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) DALAM BENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET (KIK-EBA). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Rumah sebagai tempat untuk tinggal, tumbuh dan berkembang menjadi impian setiap keluarga di Indonesia, meskipun pada kenyataannya tidak semua keluarga mampu membelinya. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai salah satu cara yang ditempuh pemerintah bersama perbankan dalam menyediakan pembiayaan rumah secara kredit, dihadapkan pada kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana (mismatch funding). Sekuritisasi aset menjadi salah satu alternatif dalam menyediakan sumber dana pembiayaan perumahan yang murah. Sekuritisasi aset merupakan proses perubahan aset keuangan berupa tagihan-tagihan menjadi Efek Beragun Aset (EBA) sehingga dapat diperdagangkan di pasar modal. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses sekuritisasi aset oleh PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam bentuk KIK-EBA dan status hukum aset yang disekuritisasi oleh PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam bentuk KIK-EBA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Analisa data dilakukan secara kualitatif yang mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan pelaksanaan sekuritisasi aset oleh PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam bentuk KIK-EBA. Hasil penelitian menjabarkan proses sekuritisasi aset yang diawali dengan penjualan piutang dari bank penerbit KPR kepada PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk kemudian dialihkan kepada KIK-EBA. KIK-EBA yang di dalamnya terdapat manajer investasi dan bank kustodian bersama dengan lembaga penunjang sekuritisasi mentransformasikan piutang menjadi EBA untuk dilakukan penawaran umum di pasar modal. Dana hasil penawaran umum di pasar modal kemudian digunakan oleh bank penerbit KPR untuk menyalurkan KPR baru. Kegiatan sekuritisasi aset di Indonesia dihadapkan pada belum jelasnya status hukum terhadap kepemilikan piutang yang disekuritisasi. UUHT mewajibkan pendaftaran peralihan hak tanggungan yang melekat pada piutang. Hal ini sulit untuk dilakukan karena jumlah hak tanggungan yang sangat banyak dan objek yang dibebankan hak tanggungan tersebar di berbagai daerah. Tidak didaftarkannya peralihan hak tanggungan mengakibatkan perjanjian peralihan piutang batal demi hukum sehingga kepemilikan piutang tidak beralih kepada PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72367
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:06 May 2019 11:36
Last Modified:06 May 2019 11:36

Repository Staff Only: item control page