TINJAUAN YURIDIS FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TENTANG FRASA KATA “DAPAT” DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENERAPANNYA TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Yogatama, Galih Muhammad and Putrajaya, Nyoman Serikat and Rozah, Umi (2018) TINJAUAN YURIDIS FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TENTANG FRASA KATA “DAPAT” DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENERAPANNYA TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016mengubah kualifikasi delik korupsiyang sebelumnya merupakan delik formil, menjadi delik materil.Kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimenimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dan filosofis serta penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUU-XIV/2016 tentang kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan filosofis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data penelitan ini diperoleh dengan dua cara pengumpulan data, yaitu data primer yang didapatkan melalui wawancara dan data sekunder yang didapatkan dari bahan kepustakaan atau literatur yang mempunyai hubungannya dengan objek penelitian.Analisa data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama tidak ada kerugian materil yang pasti dan akibat yang timbul dari kerugian keuangan negara, tersangka tindak pidana korupsi belum dapat ditentukan.Penyelesaian kerugian keuangan negaraberorientasi pada pemulihan kerugiankeuangan negara, baik melalui sarana hukum pidana maupun saranahukum perdata.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)merupakan lembaga yang berwenang untuk menilai, menghitung, dan menetapkan kerugian negara berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Diharapkan ada pemahaman yang samabagi para penegak hukum tentang delik korupsi berikut unsur delik, hukum acara, proses penyidikan, maupun penghitungan kerugian keuangan negara.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:72310
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 May 2019 14:30
Last Modified:03 May 2019 14:30

Repository Staff Only: item control page