PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANOMALI SATELIT TELKOM 1 MENURUT TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES 1967 JUNCTO CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS 1972

HAWAL, HASBI MILZAM and Supriyadhie , M. Kabul and PRAMONO, AGUS (2018) PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANOMALI SATELIT TELKOM 1 MENURUT TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES 1967 JUNCTO CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY FOR DAMAGE CAUSED BY SPACE OBJECTS 1972. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kegiatan antariksa dimulai ketika uni soviet berhasil meluncurkan satelit pertamanya Sputnik I pada 4 Oktober tahun 1957. Kegiatan antariksa yang terus berkembang, selanjutnya membutuhkan aturan untuk menaunginya. Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lalu mendirikan UNCOPUOS sebagai bagian dari PBB yang mengatur tentang kegiatan keantariksaan. Lalu, UNCOPUOS melahirkan Outer Space Treaty 1967 pada 26 Januari 1967 sebagai Konstitusi bagi peraturan kegiatan keantariksaan. Pada perkembangannya PBB melihat adanya hal-hal yang bisa merugikan dan malapetaka dari negara peserta kegiatan keantariksaan bagi pihak-pihak lain. Hal itu membuat UNCOPUOS untuk membuat suatu perjanjian khusus membahas pertanggungjawaban negara peserta yaitu Liability Convention 1972 pada 29 Maret 1972. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu Pengaturan Pertanggungjawaban Negara Republik Indonesia dan Pertanggungjawaban P.T. Telkom terhadap Anomali satelit Telkom 1, yang berperan sebagai Operator satelit dari Indonesia. Menurut Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian digunakan berupa deskriptif analitis. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban negara republik Indonesia berdasarkan Outer Space Treaty 1967 tertera pada pasal VI dan VII-nya. Bahwa negara peluncur harus bertanggungjawab secara internasional perihal kegiatan keantariksanya baik yang dilakukan oleh badan pemerintah maupun non-pemerintah. Serta mengganti rugi atas setiap kerugian yang disebabkan oleh kegiatan antariksa negara peluncur tersebut. Tentang pertanggungjawaban ini dijabarkan lebih dalam ke Liability Convention 1972 dan wajib mendaftarkan benda-benda antariksanya berdasarkan Registration Convention 1975. Kasus Anomali satelit Telkom 1 menurut Outer Space Treaty 1967 P.T. Telkom dari Indonesia bertanggungjawab secara Internasional atas kejadian tersebut namun tidak bertanggungjawab sesuai Liability Convention 1972 karena kasus tersebut merupakan kegagalan operasional yang disebabkan Force Majeure sehingga mengakibatkan kegagalan pelayanan bukan kerugian materiil serta tidak ada subjek antar negara seperti yang diatur Liability Convention 1972.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72275
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 May 2019 10:20
Last Modified:03 May 2019 10:20

Repository Staff Only: item control page