AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 TENTANG PENCABUTAN KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MEMBATALKAN PERATURAN DAERAH

PAMBUDI, NUZUL AKSMY TIO and Saraswati, Retno and Diamantina, Amalia (2018) AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 TENTANG PENCABUTAN KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MEMBATALKAN PERATURAN DAERAH. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kepala Daerah dan DPRD diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan wewenang pemerintahan di daerah. Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dijamin dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945. Pengawasan terhadap Perda perlu dilakukan mengingat implikasi dari adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah, apalagi skema hubungan itu kemudian membuat persoalan bagaimana pengendalian pemerintah pusat terhadap daerah melalui instrumen pengawasan, yang langsung maupun tidak langsung telah membuat pemerintah pusat sebagai badan eksekutif masuk ke ranah fungsi yudisial yang lazimnya menjadi otoritas badan yudikatif. Tarik menarik kewenangan inilah yang akhirnya digugat dan diuji oleh Mahkamah Konstitusi, dan akhirnya keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pencabutan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah. Penulisan hukum ini ditujukan untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah dikeluarkannya putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum adalah deskriptif analitis. Dalam penyusunan penulisan hukum ini digunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penulisan ini, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan adalah dengan prinsip Negara Kesatuan, prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, dan prinsip kekuasaan kehakiman yang seharusnya menguji sebuah Peraturan Daerah, walaupun disisi lain ada beberapa dissenting opinions terhadap putusan tersebut. Implikasi yuridis dengan adanya putusan ini bahwa Kemendagri sebagai Lembaga eksekutif sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota, kewenangan tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung yang berhak untuk memutus. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya putusan ini adalah kesulitan pihak eksekutif untuk mengendalikan keluarnya Perda, dan kompetensi Mahkamah Agung dalam menguji Perda apabila tidak ada pemohon yang melaporkan Perda yang sifatnya merugikan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:72246
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 May 2019 09:29
Last Modified:03 May 2019 09:29

Repository Staff Only: item control page