SAVITRI, DHEA OINA (2018) TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUNDURAN DIRI NEGARA ANGGOTA DARI KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL. STUDI KASUS PENGUNDURAN DIRI NEGARA AMERIKA SERIKAT DARI UNESCO TAHUN 2017. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
United Nations Educational Scientific and Cultural Organizations (UNESCO) merupakan suatu badan khusus dari organisasi internasional dari Perserikatan Bangsa - Bangsa yang bertanggung jawab dalam mempromosikan perdamaian, keadilan sosial, Hak Asasi Manusia dan keamanan internasional yang bekerja sama dengan dunia pendidikan internasional, serta program ilmu pengetahuan dan budaya. Namun, Amerika Serikat sebagai Negara anggota organisasi ini mengajukan pengunduran diri pada tahun 2017. Hal ini menjadi pertanyaan yaitu bagaimanakah mekanisme pengunduran diri amerika dari UNESCO dan bagaimana implikasinya terhadap UNESCO dan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menyusun skripsi ini adalah yurdis normatif. Penelitian skripsi ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan data yang diperoleh dengan studi kepustakaan didukung dengan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa pengunduran diri Amerika Serikat dari keanggotaan Unesco telah diatur di Unesco Constitution dan diperkuat dengan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT). Mekanisme pengunduran diri suatu Negara anggota dari UNESCO adalah menteri luar negeri atau perwakilan dari pemerintah mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri ke UNESCO. Namun, sebelum Negara tersebut mengundurkan diri, Negara tersebut wajib membayar lunas semua kontribusi keuangan terhadap Unesco. Selanjutnya menyelesaikan kontribusi finansial, Director – Generalakan mengeluarkan surat resmi tentang pengunduran diri Negara tersebut. Selanjutnya, Pengunduran diri Negara Amerika Serikat dari keanggotaan Unesco ini memiliki implikasi yang cukup penting terhadap Unesco maupun Amerika Serikat itu sendiri. Apabila, Amerika Serikat resmi mengundurkan diri dan tidak menjadi anggota dari Unesco, maka Amerika Serikat akan kehilangan haknya secara efektif untuk mewakili negaranya sebagai delegasi di berbagai organ Unesco. Lalu, terkait konvensi dan perjanjian multilateral yaitu sebuah Negara yang dalam kapasitasnya pernah sebagai Negara Anggota organisasi ini dan telah meratifikasi konvensi yang diadopsi oleh Konferensi Umum tetap tunduk pada konvensi Unesco walaupun faktanya Negara tersebut telah mengundurkan diri dari keanggotaan Unesco. Selanjutnya, Amerika Serikat tetap harus membayar seluruh uang kontribusi sebelum secara efektif atau resmi mundur dari keanggotaan Unesco.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 71710 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 16 Apr 2019 09:58 |
Last Modified: | 16 Apr 2019 09:58 |
Repository Staff Only: item control page