PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ASURANSI DALAM HUBUNGAN DENGAN AGEN ASURANSI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1999

KUNTORO, BRAMA and Aminah, Aminah and NJATRIJANI, RINITAMI (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ASURANSI DALAM HUBUNGAN DENGAN AGEN ASURANSI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1999. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Konsumen harus mampu untuk mengangkat harkat dan martabat konsumennya serta meningkatkan pemberdayaan dirinya untuk memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Serta menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingya perlindungan konsumen seperti yang tercantum dalam Undang – undang no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dilaksanakan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hubungan hukum antara tertanggung asuransi dengan agen ,serta upaya hukum yang dilakukan oleh tertanggung dalam hal ketidakpuasan pelayanan sehingga mengalami kerugian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer. Pelaksanaan hubungan hukum antara tertanggung dengan agen asuransi atau perusahaan asuransi tidak berjalan dengan baik. Prinsip dasarnya, prinsipal bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga atas perbuatan atau tindakan agen terhadap pihak ketiga dalam batas kewenangan yang diberikan padanya dan dalam hal kerugian yang diderita pihak ketiga tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kontrak. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atau tertanggung. Pertama melalui jalur pengadilan, jalur ini dapat dipakai dengan memasukkan gugatan kepada BPSK atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen yang akan mengadili gugatan ini dan memutuskan sanksi administratif. Kedua, melalui jalur diluar pengadilan. Yaitu dengan menyelesaikan sengketa secara langsung dengan pelaku usaha melalui penyampaian keluhan dan permintaan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan peraturan yang ada. Jika hal tersebut dirasa konsumen masih belom puas dan tidak mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha maka konsumen dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini didasari pasal 40 – 46 Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Calon tertanggung atau tertanggung yang akan memiliki agen baru harus benar-benar mengerti mengenai perjanjian asuransi yang ditandatanganinya maupun perjanjian yang berhubungan dengan permintaan pelayanan maksimal kepada agen asuransinya agar kelak bila terdapat permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian tersebut, ia mengerti posisi hukumnya dan melindungi hak-haknya.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:71580
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:15 Apr 2019 09:32
Last Modified:15 Apr 2019 09:32

Repository Staff Only: item control page