KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG (AUXILIARY STATE ORGANS)

SHIDDIQOH, AISYAH and Wisnaneni, Fifiana and Tyesta ALW, Lita (2018) KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG (AUXILIARY STATE ORGANS). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perubahan yang telah dilakukan sebanyak empat tahap terhadap UUD NRI Tahun 1945 membawa dampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu tidak ada lagi peristilahan lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara, serta penambahan beberapa lembaga-lembaga negara baru. Ide pembaharuan yang menyertai pembentukan lembaga-lembaga negara baru itu pada umumnya didasarkan atas ketidakpercayaan sesaat terhadap lembaga-lembaga negara yang telah ada serta adanya momentum politik yang lebih memberikan kesempatan untuk dilakukannya demokratisasi di segala bidang. Lembaga negara tersebut dalam kerangka ketatatanegaraan disebut sebagai Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary State Organs), salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sehingga penulis merumuskan pokok permasalahan penelitian ini, yakni: 1) Apakah latar belakang pembentukan Komnas HAM 2) Bagaimana Implikasi pembentukan Komnas HAM terhadap Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Negara Republik Indonesia (NRI). Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, kemudian menganalisisnya dan menarik kesimpulan atas rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa latar belakang pembentukan Komnas HAM ada dua landasan, yakni: 1) Landasan Politis, di mana Komnas HAM terkesan tak lebih dari sebuah lembaga korporatisme negara yang dibentuk oleh pemerintah untuk meredam kritikan para aktivis HAM agar bergabung dalam derap himne otoritarianisme pemerintahan Orde Baru; 2) Landasan Yuridis, di mana Komnas HAM didirikan pada masa Orde Baru dengan dasar hukum pembentukannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang lebih diperkuat lagi pada era reformasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan implikasi pembentukan Komnas HAM terhadap SOTK NRI, mencakup tiga hal: 1) Lembaga Negara Utama, di mana kedudukan Komnas HAM berada pada posisi yang beragam, baik berada pada posisi secara vertikal ada hubungan dengan Presiden maupun di posisi lingkaran struktur lembaga peradilan; 2) Lembaga Negara Penunjang dalam Penegakan HAM, di mana Komnas HAM mempunyai kelengkapan terdiri dari Sidang Paripurna; Subkomisi yang terdiri atas Subkomisi Pemajuan HAM yang melaksanakan fungsi Pengkajian dan Penelitian, serta fungsi Penyuluhan, dan Subkomisi Penegakan HAM yang melaksanakan fungsi Pemantauan dan fungsi Mediasi; dan Sekretariat Jenderal; 3) Sekretariat Jenderal Komnas HAM (Setjen Komnas HAM), di mana Setjen Komnas HAM bertugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komnas HAM serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Setjen Komnas HAM. Sebaiknya eksistensi kelembagaan Komnas HAM lebih diperkuat lagi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan penguatan dasar hukum pembentukannya yang diatur langsung oleh konstitusi, penguatan independensi kelembagaan dan kewenangan, alokasi anggaran yang memadai, memperluas akses pelayanan dengan pembentukan Komnas HAM di setiap Provinsi, serta menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik di level nasional maupun internasional.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:71428
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Apr 2019 11:39
Last Modified:10 Apr 2019 11:39

Repository Staff Only: item control page