“KEWAJIBAN PPAT ATAS PELAPORAN DARI AKTA YANG DIBUATNYA KEPADA PPATK DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Pelaporan Oleh PPAT Di Semarang)”

Yaneke , Fyrgie Anissa and Widhi , Handoko (2018) “KEWAJIBAN PPAT ATAS PELAPORAN DARI AKTA YANG DIBUATNYA KEPADA PPATK DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Pelaporan Oleh PPAT Di Semarang)”. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2309Kb

Abstract

Keluarnya peraturan pelaksana ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa PPAT sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas akta yang dibuatnya. PPAT wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Bila kewajiban pelaporan ini tidak dilaksanakan PPAT akan terkena sanksi pidana dan denda. Perumusan masalah penelitian ini adalah sejauh mana kewajiban dan sanksi PPAT sebagai pihak pelapor dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atas akta yang dibuatnya pada PPATK? Bagaimana hak PPAT pada implementasi PP Nomor 43 Tahun 2015 dalam perspektif perlindungan hukum? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio Legal. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya. Hasil pembahasan permasalahan adalah bahwa (1) Kewajiban PPAT dalam mengenali pengguna jasa untuk mengetahui sumber dana perlu diatur lebih lanjut regulasi nya mengingat PPAT adalah jabatan kepercayaan untuk menghindari pemutusan hubungan usaha dengan pengguna jasa. (2) Belum ada jaminan perlindungan hukum dari pemerintah manakala kewajiban pelaporan ini di laksanakan, resiko yang harus ditanggung PPAT meliputi resiko pemutusan hubungan usaha dengan pengguna jasa hingga tuntutan perdata maupun pidana dari yang dilaporkan, bahkan organisasi profesi pun tidak dapat melindungi. Saran : Pemerintah harus mengeluarkan aturan tentang tata cara laporan dan transaksi apa saja yang wajib dilaporkan. Agar tidak mengintervensi kewajiban dan hak PPAT sebagai pemegang jabatan. Ketika kewenangan PPAT sebagai pemegang jabatan di tambah dengan kewajiban pelaporan transaksi keuangan ke PPATK maka harus di selaraskan dengan hak yang didapat dan perlindungan hukum bagi PPAT itu sendiri.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pejabat Pembuat Akta Tanah, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70949
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:24 Mar 2019 09:18
Last Modified:24 Mar 2019 09:18

Repository Staff Only: item control page