ANALISIS YURIDIS KREDIT MIKRO MITRA 25 PADA BANK JATENG

WIDITA DANA , MARTANTI and Paramita , Prananingtyas (2018) ANALISIS YURIDIS KREDIT MIKRO MITRA 25 PADA BANK JATENG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2898Kb

Abstract

Kredit Tanda Agunan (KTA) merupakan kredit perorangan tanpa agunan dari Bank Jateng untuk berbagai keperluan yang diberikan kepada debitor yang telah memenuhi persyaratan, selain itu kredit Bank Jateng 25 adalah kredit mikro sejahtera yang ditujukan untuk para petani, nelayan dan para pengusaha mikro kecil yang tidak memiliki agunan sebagai jaminan, sehinga tidak memerlukan jaminan sama sekali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, suatu pendekatan yang dilakukan atau yang digunakan untuk menjadi acuan dalam menyoroti permasalahan aspek hukum yang berlaku. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang pemberian kredit tanpa agunan di Mitra 25 Bank Jateng. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa proses pemberian kredit tanpa agunan pada Mitra 25 Bank Jateng dilaksanakan oleh Mitra 25 Bank Jateng dengan berpedoman kepada prinsip kehati-hatian. Penilaian dan analisis dilakukan secara mendalam terhadap aspek-aspek kredit yang dikenal dengan formula 5C, yang meliputi Character, watak calon debitur, kejujuran, itikad baik, keuletan. Capital, kemampuan keuangan dari calon debitur. Capacity, kemampuan dari calon debitor untuk melakukan pelunasan kredit, selain itu perlindungan hukum bagi kreditor dalam kredit tanpa agunan Mitra 25 Bank Jateng dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dimana diperlukan fomula dari isi perjanjian kredit yang dapat dilaksanakan nantinya manakala terjadi kredit macet dan hal-hal diluar kendali pihak kreditor dalam proses penyelesaian kredit maupun dalam hal pelunasan utang, dan mengenai penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi kredit tanpa agunan Mitra 25 Bank Jateng adalah dengan diupayakannya penyelesaian secara non litigasi yaitu dengan kesepakatan antara Bank dengan debitor. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya peningkatan sosialisasi bahwa Mitra 25 Kredit Tanpa Agunan, tidak ditetapkan agunan secara khusus, namun terhadapnya berlaku ketentuan pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diperlukan bentuk penyelesaian kredit yang tidak merugikan pihak bank maupun pihak debitor itu sendiri karena mengingat jumlah kredit yang diberikan oleh pihak bank tidak terlalu besar.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kredit, Usaha Mikro, Perbankan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70945
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:24 Mar 2019 09:07
Last Modified:24 Mar 2019 09:07

Repository Staff Only: item control page