AKIBAT HUKUM PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN YANG TERBIT TERLEBIH DAHULU SEBELUM LAHIRNYA HAK PENGELOLAAN (Studi di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang)

Wica , Syofyanri and Siti Malikhatun , Badriyah (2018) AKIBAT HUKUM PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN YANG TERBIT TERLEBIH DAHULU SEBELUM LAHIRNYA HAK PENGELOLAAN (Studi di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1758Kb

Abstract

Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah hak pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Perusda menyepakati beberapa perjanjian dengan pihak ketiga untuk memberikan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Perusda dengan jangka waktu 20 tahun, setelah jangka waktu 20 tahun terdapat beberapa sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah diperpanjang tanpa sepengetahuan Perusda. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana terjadinya perpanjangan Hak Guna Bangunan yang terbit tanpa persetujuan dari pemilik Hak Pengelolaan?;2) Apakah akibat hukum perpanjangan Hak Guna Bangunan yang terbit tanpa persetujuan dari pemilik Hak Pengelolaan ?; dan 3) Bagaimana penyelesaian perpanjangan Hak Guna Bangunan yang terbit tanpa persetujuan dari pemilik Hak Pengelolaan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan menggunakan teknik Wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik Hak Pengelolaan dalam hal ini Perusahaan Daerah Kabupaten Tangerang hendaknya tidak dapat dilaksanakan karena dalam pengurusan di Kantor Pertanahan berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan harus ada persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. Pemenuhan janji pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan tidak dipenuhi secara sepenuhnya sebagaimana perjanjian nomor 111 tanggal 15 april 2010 oleh notaris Abdul Muis, S.H., M.H., yaitu pada Pasal 2 yang menyatakan pada periode tahun 2010 sampai dengan 2021 Perusahaan Daerah Kabupaten Tangerang akan menerima 30% dan dari PT. Giya Maricaya Gemilang akan menerima sebesar 70% dari hasil keuntungan bersih sehingga untuk pelaksanaan periode kedua tahun 2022 hingga 2031 Perusahaan Daerah Kabupaten Tangerang tidak memberikan surat persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang menjadi kelengkapan berkas untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan, namun pada kenyataannya terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah selesai diperpanjang. Saran kepada pemerintah bahwa perlunya pengecekan lokasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan nasional (Kantor Pertanahan Kota) sebelum memproses perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan dan Perusahaan Daerah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70944
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:24 Mar 2019 09:04
Last Modified:24 Mar 2019 09:04

Repository Staff Only: item control page